Lampung Timur – Tudingan terhadap tenaga pendamping desa di Kecamatan Way Bungur, inisial UM, yang dianggap berpihak kepada Paslon 02 Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Johan Abidin, warga yang aktif menentang keberpihakan pendamping desa dalam politik praktis.
Menurut Johan, pendamping desa seharusnya bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik. Namun, ia mengungkapkan bahwa bukan hanya UM yang terlibat, karena sebelumnya pada 21 September 2024, sekitar 50 pendamping desa juga menghadiri pertemuan dengan Paslon 01 di Rumah Makan Pondok 21 Metro, yang dihadiri oleh petinggi pendamping desa seperti Muhdori, Edwin, dan Tenaga Ahli dari provinsi.
Johan menegaskan bahwa kritik dan intimidasi tidak seharusnya hanya diarahkan kepada UM. “Kalau UM dianggap melanggar aturan, maka mereka yang hadir dalam pertemuan dengan Paslon 01 juga harus dinyatakan bersalah,” tegasnya.
(Berlian)