Bandarlampung – Dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Lampung sukses mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam kasus perekrutan tenaga kerja wanita untuk diberangkatkan ke luar negeri.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadhilah Astutik, dalam konferensi pers yang diadakan di Ruang Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Lampung pada hari Senin, 22 Januari 2024.
Kronologi kasus bermula pada April 2023, saat SG (37) asal Lampung Timur merekrut korban, RZ,
dengan janji pekerjaan di perkebunan di Taiwan.
Namun, setelah proses pemberkasan pada November 2023, RZ malah diajak oleh SS (43), asal Bandung, untuk bekerja di perkebunan jeruk di Korea Selatan dengan gaji menjanjikan sebesar Rp23 juta per bulan.
RZ kemudian diminta menyetorkan Rp50 juta secara bertahap.
Pada 7 Januari 2024, RZ, SG, dan SS berangkat menuju Bandara Soekarno Hatta.
“Di sana, mereka bertemu dengan TN yang juga membawa dua calon pekerja migran lainnya, AW dan NY, untuk berangkat ke Jeju, Korea Selatan. Perjalanan mereka sempat transit di Kuala Lumpur, Malaysia, dan Singapura,” jelas Kombes Umi.
Setibanya di Bandara Jeju, kelima orang tersebut dicek oleh imigrasi Korea Selatan dan menyatakan tujuan mereka sebagai turis.
Namun, karena ketiadaan dokumen lengkap termasuk tiket kepulangan, mereka ditahan di ruang isolasi imigrasi hingga 12 Januari 2024 sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Pada 13 Januari 2024, mereka transit di Bandara Changi, Singapura, dan melanjutkan perjalanan ke Bandara Internasional Yogyakarta pada 14 Januari 2024.
Di Bandara Internasional Yogyakarta, SG dan SS beserta korban RZ, AW, dan NY diamankan oleh pihak bandara dan imigrasi Yogyakarta, yang kemudian berkoordinasi dengan BP3MI Yogyakarta dan Polres Kulon Progo.
Kasus ini ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung. Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima paspor, sepuluh lembar tiket Boarding Pass, dua unit handphone, tiga lembar surat dari Kantor Cabang Imigrasi Jeju, Korea Selatan, serta satu buah kartu ATM dan empat lembar bukti pemesanan tiket.
Kasus ini terus dikembangkan oleh Polda Lampung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam praktik perdagangan manusia ini.(Alb)





