Bandar Lampung – Akademisi Hukum Univesitas Lampung (Unila) Dr. Muhtadi, S.H., M.H., CRA., CRP., C.Med. menilai bahwa debat masa kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tidak ideal. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan diskusi dan koordinasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung. (Selasa, 05/11/2024)
“Dalam perhelatan Pilkada di masa kampanye ini ada satu hal yang menarik perhatian, yakni pengerahan masa yang kemudian dibatasi karna menimbulkan kericuhan. Problemnya kemudian ialah dalam hal debat masa kampanye” ujarnya saat proses diskusi.
Ia menjelaskan bahwa kampanye tempo dulu tidak ada yang mengenal debat. Adapun format debat hari ini bukanlah debat, layaknya gaya amerika. Karna tidak terlalu signifikan mempengaruhi pemilih untuk menentukan pasangan calon (paslon) yang akan dipilihnya.
“Debat di Indonesia ini hal baru, formatnya pun tidak seperti debat. Seperti Amerika, debatnya hanya ambil satu tema saja. Lalu tidak ada namanya fanelis yang menyusun soal yang ditanyakan pada masing-masing paslon dengan pertanyaan berbeda, akhirnya tidak tuntas.” Jelasnya.
Dirinya juga menilai peserta dalam proses debat tidaklah jelas. Menurutnya audien debat seharusnya ialah stakeholder pada masing-masing bidang, sehingga memahami persoalan yang dibahas.
“Jika audiennya sesuai, dalam proses debatnya tidak monoton. Begitu paslon menyampaikan hal tidak benar dalam bidang tertentu, bisa dibantah oleh audien tersebut. Begitupun dengan fanelis, harus ditentukan sesuai dengan tema,” tambahnya.
Muhtadi menilai debat pada masa kampanye Pilkada ini hanya formalitas semata. Jauh sebelum penetapan nama paslon, masyarakat sudah menentukan siapa pilihannya. Dirinya juga tidak sepakat dengan waktu kampanye yang dibatasi. Menurutnya hal tersebut hanya memicu terjadinya pelanggaran.
“Saya tidak sepakat kampanye dibatasi harinya, meskipun besok pelantikan silahkan untuk berkampanye selama lima tahun kedepan. Karna yang penting dibuat koridor, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Gara-gara kampanye yang dibatasi waktunya, yang dilakukan paslon itu dimanipulasi dengan berbagai kegiatan.” Kata Muhtadi.
Terakhir, ahli Hukum Tata Negara (HTN) itu menilai bahwa suasana dalam debat kandidat bergantung pada kecerdasan masing-masing paslon. Baik dari latar belakang pendidikan, kecerdasan akademik maupun spritual. “Debat itu memang tempatnya beradu ide dan gagasan, bukan hanya menjawab pertanyaan semata. Jadi harapan kedepannya, dengan adanya diskusi ini dapat menjadi bahan evaluasi jelang debat kandidat ketiga nanti.” Tandasnya.
Diskusi ini berlangsung di D’Rajash Resto, JI. Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung pada senin, 4 november 2024. Turut hadir Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar, S.H..M.H., perwakilan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Media, dan Organisasi Kepemudaan (OKP) tingkat wilayah. (Mira/tim)