BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri Tanjungkarang mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi serental terhadapĀ Selasa (10/1/2023 ).
Ketiga terdakwa terlihat turun dari mobil tahanan dengan menggunakan rompi berwarna oranye bertuliskan Tahanan KPK serta tangan dalam keadaan diborgol. Karomani datang menggunakan kopiah warna hitam, sedangkan dua terdakwa lainnya, tidak.
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, JPU KPK membeberkan bahwa Muhammad Basri menerima uang sebesar Rp3.430 miliar. Jumlah uang tersebut merupakan hasil penerimaan mahasiswa baru (PMB) melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN Unila.
“Helmy Fitriawan ikut membantu Terdakwa I (Prof Heryandi) untuk menginput data saat rapat penentuan kelulusan dan Karomani mendapat Rp2.650 miliar,” jelas JPU saat bacakan surat dakwaan .
Sedangkan uang Rp780 juta dari Rp3.430 miliar tersebut diterima terdakwa Heryandi dan disimpan Rp150 juta. Kemudian turut dibagikan kepada terdakwa Muhammad Basri Rp300 juta rupiah dan Dekan Fakultas Teknik Unila sekaligus Ketua Tim Panitia PMB UNILA 2022, Helmy Fitriawan Rp330 juta.
“Terdakwa Heryandi, Muhammad Basri, dan Karomani mengetahui atau patut menduga, bahwa seluruh uang diterima tersebut merupakan hadiah untuk suatu tujuan tertentu,” tambahnya.
Sementara terdakwa Karomani didakwa dan diancam dengan pidana dalam pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, juga didakwa pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, pasal 12 B ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Heryandi dan M. Basri didakwa dengan pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tindakan itu sesuai dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(ZUL)