JPU Tuntut Sambo Seumur Hidup

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Kompas

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J penjara seumur hidup.

JPU meyakini mantan Kadiv Propam Polri itu bersalah memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam amar tuntutannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Salah satunya yakni perbuatannya dinilai telah mencoreng institusi Polri.

“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Selain itu, ulah Sambo juga membuat hilangnya nyawa orang yakni Brigadir J serta membawa duka ke keluarga korban. Sambo juga dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan.

Baca Juga  Pol PP Balam Tertibkan Pedagang di Badan Jalan

Keresahan yang timbul di masyarakat akibat perbuatan Sambo turut menjadi pertimbangan dalam menetapkan tuntutan. Tak lupa, ulah Sambo juga membuat banyak personel kepolisian lainnya terseret.

“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” ungkap jaksa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disebut jaksa memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

“’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap jaksa soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.

Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Sambo kemudian menembak kepala Brigadir J untuk memastikannya sudah tewas.

Hanya saja, Ferdy Sambo membantah versi peristiwa penembakan tersebut. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengeklaim hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J saat di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Namun, Bharada E justru melepaskan tembakan. Hal itu berujung pada tewasnya Brigadir J.

Baca Juga  Surety Bonds Protect Infrastructure Investment

Sambo menyampaikan, dirinya sempat mencecar Brigadir J soal ulahnya terhadap Putri saat di rumah Magelang. Ulah tersebut terkait dengan klaim Brigadir J melecehkan Putri. Brigadir J merespons pertanyaan Sambo itu dengan sikap menantang. Sambo yang emosi lalu memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.

Namun demikian, Sambo mengeklaim Bharada E justru melepaskan tembakan ke Brigadir J. Sambo mengaku tersentak dan langsung memerintahkan Bharada E berhenti menembak. Dia mengaku panik saat melihat Brigadir J bersimbah darah.

Usai mendengar tuntutan jaksa, Ferdy Sambo melalui penasehat hukumnya memutuskan akan menyampaikan pembelaan pribadi pada persidangan berikutnya.

Pertimbangan Memberatkan:

1.Terdakwa Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

2. Terdakwa membuat hilangnya nyawa Brigadir J serta membawa duka ke keluarga korban.

3. Sambo dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan.

4. Perbuatan Sambo telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

5. Ulah Sambo membuat banyak personel kepolisian lainnya terseret.

Pertimbangan Meringankan:

TIDAK ADA.(DBS/IWA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan