Metro – JM (24) warga Dusun Gunung Manikbay, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara, ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polres Metro pada tanggal 22 November 2023 pukul 02.00 WIB.
JM terlibat dalam aktivitas penjualan motor curian melalui akun marketplace COD (Cash On Delivery) di platform sosial media Facebook.
Kasat Reskrim Iptu Rosali, menyebut, JM berperan sebagai penadah dalam jaringan kejahatan ini.
Rosali menjelaskan bahwa motor yang dijual oleh JM merupakan hasil curian milik Umarudin, seorang warga di Jl Merpati RT 023/RW 003 kelurahan Purwosari Metro Utara.
“Motor ini dilaporkan hilang pada Minggu, 19 November lalu,” kata dia, Jumat (24/11/2023).
Rosali menambahkan bahwa informasi mengenai penawaran sepeda motor Kawasaki Ninja yang mencurigakan muncul di Facebook, sehingga Tim Tekab 308 Polres Metro turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Setelah melakukan pengecekan nomor mesin dan pemilik asli kendaraan, terungkap bahwa motor tersebut benar-benar hasil curian seperti laporan kehilangan sebelumnya.
Saat diinterogasi, JM mengaku bahwa motor yang dijualnya diperoleh dari seseorang dan untuk pengembangan lebih lanjut, JM diamankan di Polres Metro.
Rosali juga mengungkapkan bahwa motor tersebut diduga dicuri oleh komplotan pencuri saat terparkir di dalam garasi rumah dengan stang terkunci dan kunci tercabut.
Korban menyadari kehilangan motornya pada pagi harinya ketika istri korban menemukan pintu garasi terbuka dan motor sudah tidak berada di tempatnya.
Rosali menegaskan bahwa tersangka JM diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian motor dan dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Ver)