Bandarlampung – Terhitung sejak Januari hingga Mei 2024, Polda Lampung mendapati ada sebanyak 190 akun palsu yang memuat konten judi online dan hoaks pemilu.
Hasil penyelidikan kepolisian menemukan konten-konten ‘bermasalah’ tersebut, banyak diproduksi oleh akun palsu di sejumlah media sosial (medsos).
Demikian disampaikan Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika ketika membuka kegiatan pelatihan bimbingan teknis (bimtek) UU ITE terkait kejahatan digital, di Hotel Novotel Bandarlampung, Senin (6/5/2024).
Irjen Helmy mengatakan, setidaknya terdapat 190 kasus terkait judi online dan pemilu yang telah melanggar ketentuan pidana ITE di wilayah Lampung.
Kasus-kasus ini adalah 153 kasus terkait pemilu (hoaks, misinformasi) dan 37 konten tentang judi online.
Terdeteksi pula, lanjut Irjen Helmy, unggahan-unggahan itu menggunakan akun palsu di sejumlah medsos.
“Menggunakan akun palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi, penyebaran konten yang bermuatan melanggar kesusilaan dan promo situs judi online,” kata dia.
Menurutnya, fenomena ini tidak bisa dihindari seiring berkembangnya teknologi informasi dan masifnya pengguna media daring.
“Media sosial saat ini menjadi pilihan utama bagi seseorang untuk memperoleh informasi,” ucap Kapolda.
Sehingga, anggota kepolisian, khususnya satuan yang bersentuhan langsung dengan teknologi informasi harus mengetahui dasar-dasar forensik digital dan penanganan tindak pidana ITE.
“Pelatihan ini agar ada peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai sarana knowledge and skill transfer guna mencegah dan meminimalisir permasalahan yang mungkin timbul dalam menanggulangi kejahatan dunia maya dan kejahatan siber,” ucapnya pula.(rls)





