PRINGSEWU – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kabupaten Pringsewu, ikut menyoroti soal ramainya kasus penipuan berkedok pembelian yang korbannya terus bertambah hingga berakhir pada pelaporan ke pihak kepolisian.
Tak hanya Polres Pringsewu, yang menerima banyaknya laporan pengaduan korban dugaan penipuan oleh JM dan MR warga Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, LPK pun juga turut menerima hal yang sama.
Kepala bidang investigasi LPK Pringsewu, Tanwir, membenarkan, bahwa beberapa korban penipuan turut melaporkan dugaan penipuan ke LPK.
“Ternyata korban dugaan penipuan banyak sekali yang melapor. Untuk itu kami mohon kepada Polres Pringsewu agar segera menindak cepat laporan para korban ini,” ucapnya, Selasa (4/10/2022).
LPK juga meminta kepada pihak berwajib agar segera melakukan langkah langka hukum. Pasalnya, telah memenuhi unsur pidana.
“Kami siap mendampingi korban yang melapork ke LPK,” katanya.
Diketahui, laporan dugaan penipuan oleh para pedagang sembako di Polres Pringsewu masih dalam tahap berita acara pemeriksaan (BAP) dan pemeriksaan saksi-saksi oleh pihak penyidik.
Sebelumnya, Muhammad Nur Ikbal, korban penipuan melaporkan JM dan MR, menjelaskan, kerugian para pedagang sembako ini bervariasi, namun jika dikalkulasi totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
“Sebagian besar pedagang yang tertipu adalah pedagang sembako, beras, telur, kebutuhan dapur,” kata Ikbal.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu (Iptu) Feabo AMP mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Saat ini masih proses penyelidikan,” kata Feabo.(HER)