Kabid BKD Lampung Aniaya Sejumlah Alumni IPDN, Begini Langkah Pemerintah

Kabid BKD Lampung Aniaya Sejumlah Alumni IPDN, Begini Langkah Pemerintah
Plh Kepala Dinas Kominfo Lampung Achmad Saefullah bersama Kepala BKD Meiry Harika Sari. Foto Istimewa

Bandarlampung – Kepala BKD Meiry Harika Sari akan terus melakukan penelusuran terkait kasus penganiayaan terhadap sejumlah alumni IPDN.

Kasus penganiayaan atau perploncoan itu terjadi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, yang dilakukan oleh salah satu Kabid hingga korban sampai dilarikan ke RS Abdul Moelok, pada Selasa (8/8/2023).

Bacaan Lainnya

“Prinsipnya itu (penganiayaan) tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Kamk sedang pelajari dan terus melakukan penelusuran,” kata Meiry kepada sejumlah media, Rabu (9/8/2023).

Diketahui, salah seorang kerabat korban Edy Sahri (paman korban FA) kepada media menceritakan, jika keponakannya menjadi salah satu korban dari enam alumni IPDN Angkatan XXX yang dikumpulkan di BKD, dan satu alumni wanita diminta pulang.

“Keponakan saya dan 5 rekannya dikumpulkan, dan 1 wanita disuruh pulang jadi mereka berlima diperintahkan menutup matanya, dan keponakan saya bersama 4 rekannya langsung dipukuli memakai tangan dan kaki,” jelasnya.

Baca Juga  Tepis Isu Miring Restorative Justice: Itu Kewenangan Jaksa Bukan Program

Dari kelima korban tersebut, lanjut dia, ponakannya yang berinisial FA itu merupakan yang paling parah.

“Ponakan saya yang paling parah. Karena waktu disiksa, matanya ditutup mereka. Apalagi pengakuan dia sudah angkat tangan tapi masih tetap di pukul,” ujarnya.

Ia mengutarakan, setelah kejadian tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (8/8/2023), korban menghubungi adik sepupunya untuk meminta jemput.

Dia mengungkapkan, kelima korban tersebut masih berstatus magang di BKD Lampung sekitar satu pekan.

“Jadi baru lulus tahun ini. Sekarang masih magang statusnya,” paparnya.

Sebelumnya beredar video korban FA sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit, lengkap dengan informasi enam korban penganiayaan yang terjadi di BKD Lampung.

Penganiayaan itu dilakukan alumni IPDN Angkatan XXIX yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Lampung.

Salah seorang pegawai BKD Lampung yang minta namanya dirahasiakan mengatakan, tidak hanya dirinya yang mengetahui peristiwa tersebut, tapi sejumlah pejabat di lingkungan instansi tersebut pun mengetahui.

Baca Juga  Polres Way Kanan Limpahkan Tahap I Kasus Pembakaran di PT AKG ke Kejari Blambangan Umpu

“Peristiwa terjadi di ruangan Kabid Mutasi dan dilakukan oleh beberapa alumni IPDN,” jelasnya.

Sementara Plh Kepala Dinas Kominfo Lampung Achmad Saefullah mengatakan, himbauan sudah berkoordinasi dengan Inspektorat dan akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum kabid tersebut.

“Jadi kita anggap dia adalah oknum (kabid) dan akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat selaku APIP,” jelasnya.

Dia menyebutkan, BKD Lampung siap kooperatif terhadap proses hukum dalam kasus itu.

“Kami juga menghormati proses hukum,” tegasnya.

Untuk penyebab penganiayaan, dia mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, hal itu merupakan pembinaan untuk menguji jiwa korps dari alumni IPDN.
Meski begitu, dia menegaskan, dalam pembinaan yang dilakukan tidak diperkenankan hingga dianiaya.

“Informasi yang diterima, (penyebabnya) istilahnya melakukan pembinaan untuk menguji dan meningkatkan kecintaan ke daerah. Tapi pemukulan itu tidak patut dan tidak dibenarkan,” ujarnya.(S/Red)

Pos terkait