Kabur dengan Kendaraan Curian, DPO Asal Way Kanan Kecelakaan dan Tertangkap

Pelaku pencurian kendaraan roda empat jenis pikap, diamankan polisi/Dok.Polres

WAY KANAN – Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku pencurian mobil jenis pikap di Dusun Sumber Bakti, Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu.

Tersangka IF alias Gajah (42) merupakan warga Kampung Say Umpu, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menjelaskan kronologis kejadian pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 17:00 WIB. Korban Tumpuk Prio Susanto, baru saja pulang ke rumahnya di Dusun Sumber Bakti.

Baca Juga  Soal Pembubaran Ibadah, MWC NU Rajabasa Sayangkan Penahahan Ketua RT

Selanjutnya, ia memarkirkan kendaraannya jenis pikap warna putih BE 9297 WB, di belakang rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel di mobil. lalu korban masuk ke dalam rumah dan tidur, pukul 22:45 WIB.

Lalu, datang saksi Pur bersama beberapa orang yang melaksanakan ronda ke rumah korban.

“Saksi memanggil dan membangunkan korban, untuk memastikan kendaraan mobil pikap yang keluar barusan itu milik korban atau bukan,” ujar AKP Andre, Minggu (18/12/2022).

Mendengar hal tersebut korban langsung bangun, saksi Pur memberitahukan bahwa dirinya mendapat info kalo mobil milik korban alami kecelakaan di Jangkung.

Baca Juga  257 Personel Polda Lampung Tingkatkan Kemampuan TPTKP dan Olah TKP

“Dugaan saksi benar, setelah korban bersama Pur mengecek ke Jangkung disana ternyata benar bahwa mobil korban telah mengalami kecelakaan,” jelas dia.

Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu, untuk ditandak lanjuti.

Pelaku sendiri ditangkap pada Jumat, 16 Desember 2022, pukul 21.30 WIB, di rumahnya tanpa elakukan perlawanan

Selanjutnya pelaku dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.(MED/KDR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan