Kajari Tubaba Gempur Perundungan di Sekolah

Kajari Tubaba Gempur Perundungan di Sekolah
Kajari Tubaba Gempur Perundungan di Sekolah. Foto Istimewa

Panaragan – Upacara bendera di SMPN 07 Panaragan Jaya, pada Senin (29/01/2024), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang Barat (Tubaba), Sri Haryanto, menegaskan pentingnya kesejahteraan dan perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Forkopimda Masuk Sekolah yang bertujuan mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap anak.

Bacaan Lainnya

Sri Haryanto menjelaskan bahwa ancaman seperti kekerasan, penyalahgunaan narkoba, dan dampak negatif penggunaan media sosial harus dihadapi bersama untuk melindungi generasi masa depan. 

Baca Juga  Kali Kedua Irigasi Dam 17 Lampung Tengah Telan Korban Nyawa

Menurutnya, kekerasan terhadap anak tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga verbal dan emosional, yang bisa menyebabkan trauma jangka panjang dan menghambat pertumbuhan anak.

Kajari Tubaba ini juga menyoroti isu perundungan di sekolah, menyatakan bahwa setiap siswa berhak merasa aman dan dihormati. 

Perundungan, menurutnya, merusak kebersamaan dan keharmonisan di lingkungan sekolah, serta menghambat proses belajar dan tumbuh bersama.

“Untuk itu kami mengajak siswa untuk melindungi satu sama lain dan melaporkan insiden perundungan,” ujarnya.

Sri Haryanto mengungkapkan kesediaannya untuk bekerja sama dengan sekolah, guru, orang tua, dan siswa dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif. 

Baca Juga  Polres Tubaba Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M

Dia menegaskan tidak akan mentolerir perundungan di sekolah dan siap mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini.

Dengan penekanannya pada pentingnya kesejahteraan dan perlindungan anak, Kajari Tubaba berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan setiap siswa. 

Kegiatannya di SMPN 07 Panaragan Jaya bukan hanya sebagai bentuk dukungan simbolis, tetapi juga sebagai wujud nyata upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.(*)

Pos terkait