LIWA – Rumah Sakit Sakit Umum Daerah (RSUD) Alimuddin Umar Lampung Barat, menerima sertifikat akreditasi tingkat paripurna dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS) yang berlaku sampai dengan tanggal 15 November 2026.
Sertifikat akreditasi paripurna bintang lima tersebut diterima langsung oleh Direktur RSUD Alimuddin Umar, Iman Hendarman, yang diserahkan langsung oleh Direktur Eksekutif LARS Hanibal Hamidi, di Sekretariat LARS, Menara Salemba, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Akreditasi paripurna telah diterima RSUD Alimuddin Umar ini melalui surat dari lembaga yang akreditasi yang ditunjuk Kemenkes RI dalam hal ini LARS dengan nomor 199-E/Dir.LARS/XII/2022 tertanggal 4 Desember 2022.
Direktur RSUD Alimuddin Umar, Iman Hendarman, mengatakan, RS Alimuddin Umar menerima sertifikat paripurna bintang lima untuk pertama kali pada tahun 2017 lalu.
Kata dia, capaian prestasi kali ini diperoleh berkat kerjasama sekaligus kerja cerdas dari semua pihak, baik dari pegawai yang terlibat langsung di rumah sakit sendiri maupun pemerintah kabupaten yang selalu memberi dukungan terhadap semua kebijakan yang diambil.
“Ini merupakan keberhasilan bersama dan semoga sertifikat paripurna ini menjadi motivator bagi RS Alimuddin Umar untuk lebih baik lagi, terutama dalam meningkatkan mutu pelayanan dan menjaga keselamatan pasien,” kata dia.
Meski telah menerima sertifikat akreditasi paripurna bintang lima dari LARS, lanjut dia, pihak LARS akan setiap tahunnya akan melakukan pendampingan untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, hingga tahun ketiga atau hingga berakhirnya masa berlaku dari akreditasi, untuk kemudian dipersiapkan untuk proses akreditasi kembali.
“Akreditasi dilakukan tiga tahun sekali, sebelum tiga tahun tersebut LARS akan melakukan pendampingan bagaimana RS Alimuddin Umar bisa menjaga mutu dan keselamatan pasien,” ujar dia.
Untuk diketahui, akreditasi paripurna merupakan predikat hasil penilaian tertinggi yang diberikan berdasarkan penilaian terhadap manajemen mutu dan keselamatan pasien yang diterapkan di rumah sakit penerima sertifikat.
Penilaian tersebut meliputi ketersediaan SDM, sarana prasarana serta proses pelayanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.(*/FAI)