PRINGSEWU – Polres Pringsewu Polda Lampung melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama kabupaten setempat.
Nota kesepahaman ini tentang pengajuan cerai anggota/PNS Polri Polres Pringsewu dan pengamanan pelaksanaan persidangan serta eksekusi putusan Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu tersebut yang ditandatangi langsung Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu Siti Khadijah, Selasa (20/12/2022).
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, bahwa tujuan dari diadakannya penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam menciptakan sinergitas antara Polres Pringsewu dengan Pengadilan Agama terkait perceraian anggota/PNS Polri dan pengamanan pelaksanaan persidangan maupun eksekusi putusan Pengadilan Agama Pringsewu.
“Polri harus bekerja sama dengan semua pihak, Polri tidak dapat bekerja sendiri, jadi kerja sama ini akan kami manfaatkan secara maksimal,” kata dia.
Kapolres juga memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Ketua Pengadilan Agama Pringsewu atas inovasi dan inisiasinya dalam terwujudnya nota kesepahaman ini dan berharap hal ini tidak hanya menjadi sebuah seremonial belaka, namun bisa menjadi pengikat antara satu dengan yang lainnya.
Di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu Siti Khadijah menyampaikan, terlaksananya kerjasama ini merupakan hal bersejarah bagi Pengadilan Agama Pringsewu.
Pasalnya untuk pertama kalinya Pengadilan Agama Pringsewu melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan pihak lain.
Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya sangat terbantu sekali dengan adanya nota kesepahaman ini, khususnya terkait pengamanan pelaksanaan persidangan maupun eksekusi putusan Pengadilan Agama.
“Kami harap ke depannya senantiasa terjalin tali silaturahmi dan hubungan baik antara kedua pihak, serta kerjasama antara kedua pihak ini bisa saling membawa manfaat dan keuntungan bagi seluruh masyarakat yang berada di dalam wilayah hukum Kabupaten Pringsewu,” ujar dia.(*/HER)