Kapolda Lampung Siap Berantas Judi Online, Tindak Tegas Anggota Terlibat

Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan komitmennya mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas judi online hingga ke akarnya. Pernyataan ini disampaikan Helmy usai rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/24).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman, Kapolri Listyo Sigit memaparkan langkah strategis untuk memerangi judi online, termasuk kolaborasi dengan PPATK dan OJK guna menelusuri serta menyita aset pelaku untuk diserahkan kepada negara.

Kapolda Lampung menyatakan bahwa sepanjang 2024, pihaknya berhasil mengungkap 111 kasus judi, terdiri dari 51 kasus judi online dan 60 kasus konvensional, dengan 240 tersangka dan aset Rp8,977 juta disita. Polda Lampung juga merekomendasikan pemblokiran 275 situs judi ke Kominfo.

Baca Juga  Brigjen TNI Rikas Hidayatullah Jabat Danrem 043 Gatam

“Kami sangat mendukung upaya yang disampaikan Bapak Kapolri. Ini komitmen kami untuk menuntaskan masalah judi online di Lampung dengan langkah nyata,” ujar Helmy.

Ia juga menegaskan sanksi tegas terhadap oknum kepolisian yang terlibat. “Jika ada anggota yang terlibat atau mendukung aktivitas ini, pasti akan kami usut,” imbuh Helmy.

Baca Juga  HBM: Pemilih adalah Faktor Penentu Keberhasilan Penyelenggaraan Pemilu

Helmy menyebut pentingnya pencegahan melalui edukasi masyarakat bersama tokoh agama dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit menyampaikan capaian Polri dalam memberantas judi online sejak 2020, termasuk 6.386 kasus dengan 9.096 tersangka, aset Rp861,8 miliar, serta penutupan 68.000 situs. Kapolri juga mengungkapkan perputaran uang judi online hingga triwulan III 2024 mencapai Rp283 triliun.

Dengan dukungan jajaran kepolisian, Polda Lampung siap tancap gas demi situasi yang aman dan tertib di masyarakat. (Red)

Pos terkait