BANDAR LAMPUNG – Rektor non-aktif Universitas Lampung (Unila) Karomani melalui kuasa hukumnya masih berikhtiar melakukan langkah hukum demi meringankan hukuman.
Ia mengajukan Justice Collaborator (JC) atas perkara tindak pidana korupsi suap penerimaan mahasiswa baru yang telah menjerat dirinya berurusan dengan KPK.
Soal pengajuan JC tersebut disampaikan Kuasa Hukum Karomani, Resmen Kadafi, Kamis (6/10/2022).
Resmen menjelaskan, pengajuan JS oleh kliennya didasari niat baik membersihkan dunia pendidikan dari praktik korupsi.
“Dunia pendidikan harus bersih dari gratifikasi, baik barang maupun uang. Maka kami meminta penyidik KPK memeriksa semua nama yang disebut di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” papar Resmen.
Ia berharap niat baik kliennya mengajukan JC dapat dikabulkan KPK.
“Pak Aom berharap dikabulkan, meski ia sendiri sudah berniat akan membuka semuanya di persidangan,” tambah Resmen.
Resmen berpendapat, semua nama yang disebut kliennya di BAP sepatutnya diperiksa KPK. “Jangan cuma sampel,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya disebut ada 33 nama yang disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dengan latar belakang profesi yang beragam, seperti pejabat, politisi, dan pengusaha, bahkan mantan kepala daerah.(TIM)