Karomani Disidang Januari 2023, Heryandi Mulai Bersaksi

Rektor Unila nonaktif Karomani, seusai sidang perkara suap Unila di PN Tanjung Karang (30/11/2022) lalu/Dok.Tekno

BANDAR LAMPUNG – Perkara tiga tersangka kasus suap Unila diperkirakan akan disidangkan Januari 2023, lantaran Pengadilan Negeri Tanjungkarang sudah tidak menerima pelimpahan berkas sejak Kamis, 15 Desember 2022 lalu.

Tiga tersangka itu yakni mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan mantan Ketua Senat Muhammad Basri.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Ibu Rumah Tangga di Pringsewu Nekat Jadi Kurir Sabu

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah menitipkan ketiganya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung Way Hui pada Senin (19/12/2022) lalu.

Penutupan pelimpahan berkas pelimpahan itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hendro Wicaksono. Ia mengatakan, pihaknya sudah tidak menerima pelimpahan berkas sejak Kamis, 15 Desember 2022.

“Batas waktu terakhir PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana umum dan khusus tanggal 15 Desember 2022,” jelas, Hendro Wicaksono, Selasa (20/12.2022).

Baca Juga  Cak Imin Usul Hapus Jabatan Gubernur di Indonesia

Pendaftaran pelimpahan berkas, lanjut Hendro, akan dibuka kembali 2 Januari 2023 mendatang. Barulah kemudian dilakukan penetapan majelis hakim dan dilakukan persidangan.

Sementara persidangan terdakwa Andi Desfiandi kembali digelar hari ini dengan agenda mendengarkan saksi.

JPU akan menghadirkan Heryandi menjadi salah satu saksidi PN Tanjungkarang pada Rabu (21/12).(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan