Sukadana – Pengadilan Negeri Sukadana memutuskan bahwa terdakwa Daniel Marshall Purba, juga dikenal sebagai Daniel Hisar Pardamean, bersalah dalam kasus pemberian keterangan palsu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sukadana menuntutnya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara pada Selasa (21/11/2023).
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa datang ke Polsek Brajah Slebah pada 3 Oktober 2022 untuk membuat surat kehilangan paspor.
Namun, kesaksian menunjukkan bahwa upaya mencari paspor tersebut tidak berhasil. Ayah terdakwa, Tumpak Johny Purba, memberikan kesaksian bahwa keluarganya dekat dengan RD Manalu, saksi dalam kasus ini.
Selain itu, petugas Kantor Imigrasi Kotabumi, Khresna Aji, memberikan kesaksian bahwa terdakwa datang untuk membuat paspor anak yang hilang pada 4 Oktober 2022.
Namun, kesaksian dari saksi lain, Shelvia, menunjukkan bahwa paspor tersebut selalu berada dalam penguasaannya sejak kepulangannya ke Indonesia.
Dengan keyakinan dari saksi ahli dan fakta, JPU menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, meskipun pertimbangan meringankan juga disampaikan.
Terdakwa dan penasehat hukumnya berhasil mengajukan pengalihan tahanan dari rutan ke tahanan kota, dengan alasan pekerjaan demi menghidupi anak. Hakim mengabulkan permohonan ini hingga 17 Desember 2023.
Namun, keputusan ini menuai keberatan dari Shelvia, saksi korban/pelapor.
Meskipun Hakim mempertimbangkan kepentingan pekerjaan terdakwa, Shelvia merasa kehilangan hak asuh atas anaknya dan mengalami gangguan psikis.
Dia menyayangkan bahwa Hakim tidak mempertimbangkan dukungan yang dapat diberikannya kepada anaknya.
Keberatan muncul juga terkait video terdakwa turun dari Mobil Tahanan bersama ayahnya. Shelvia menyatakan kebingungan mengenai eklusivitas perlakuan ini dan mengajukan pertanyaan kepada pejabat dan jaksa terkait kebolehannya.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menanggapi dengan menyatakan akan menanyakan kronologis ke Kejari Lampung Timur.
“Kami akan memeriksa SOP terkait pengawalan tahanan. Shelvia juga menyebutkan bahwa keberadaan anaknya, EGP, belum jelas hingga saat ini,” kata dia.
Begitu perkara ini terus berlanjut, publik menantikan putusan akhir Pengadilan Negeri Sukadana terkait nasib Daniel Marshall Purba dalam kasus keterangan palsu yang menyita perhatian banyak pihak.(*)