KOORDINATOR LSM GEPAK Lampung Wahyudi Hasyim kembali menyoal kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung yang sampai kini masih menggantung di Kejati Lampung.
Diketahui, perkara ini sudah menahun ditangani Kejati Lampung, namun belum ada satu pun yang menjadi ersangka.
Wahyudi mengaku geram. Ia menyebut kasus ini berpotensi ‘dejavu’ atau mengulang kembali kasus serupa di lembaga yang sama yang juga brlalu begitu saja tanpa satu pun yang menjadi tersangka.
“Ada apa dengan hukum kita. Apakah orang-orang di KONI Lampung itu kebal hukum,” tanya dia sambil menepuk meja.
Ia mengungkit kembali soalan kasus korupsi KONI Lampung di masa lalu yang kini sudah tertutup rapat.
“Dulu, kan nilainya lebih fantastis mencapai Rp53 miliar, dan seperti kita tahu akhirnya kasus itu ‘bisa
di tuntaskan’ tanpa ada titik terang,” kata Wahyudi, Selasa (7/2/2023).
Padahal, tambah Wahyudi, kala itu KPK turut campur tangan, tetapi tetap saja tidak terselesaikan.
“Nah, sekarang juga sama, sudah terbukti ada kerugian negara Rp2,5 miliar yang katanya sudah dikembalikan secara kologial atas nama KONI Lampung. Lho kok bisa tanpa tersangka, kacau hukum kita kalau begini,” tegasnya lagi.
Wahyudi mendesak Kejati cepat-cepat mengumumkan Tersangka, menahan koruptor-koruptornya agar ketua dan pengurus KONI Lampung yang baru tidak tersandera oleh perkara korupsi yang menggantung.
“Kalau memang tak mampu menetapkan tersangka, silakan SP-3, berani gak,” kata Wahyudi.
Tunggu Tanggal Mainnya, Entah Kapan!
SAMPAI kini, publik masih menunggu, kapan penetapan tersangka korupsi KONI Lampung diumumkan oleh Kejati Lampung.
Sambil menunggu, ada baiknya publik mengetahui bahwa Kejati Lampung sudah berjanji akan menetapkan para tersangka. Tersangkanya, tidak satu, tapi bisa dua.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020 sudah diumumkan ada kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin pihaknya belum bisa menetapkan tersangka karena masih mencari mensrea calon tersangka.
Kejati, tampaknya tidak menjadikan peristiwa pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar yang
dikembalikan secara bersama-sama atas nama KONI Lampung sebagai mensrea.
Padahal peristiwa pengembalian kerugian negara dapat menjadi bukti kuat atau pengakuan adanya tindak pidana korupsi oleh oknum-oknum tertentu di organisasi bidang keolahragaan itu
Lalu, kapan Kejati menetapkan tersangkanya?
“Kami lagi mengkaji, dan secepatnya nanti kami sampaikan hasil kajian dari tim penyidik yang sampai sekarang masih dikaji,” kata Hutamrin, Kamis (11/5/2023).
“Saya pastikan kasus yang sedang ditangani oleh Kejati Lampung tetap berjalan (tidak mandek). Tunggu tanggalmainnya, tetap kita jalankan. Sudah ada aturannya, secepatnya kita sampaikan tidak ada yang ditutupi,” katanya.(Iwa)





