Kasus Pencabulan oleh Fotografer, Tuntutan Jaksa Disebut Mengada-ada

Kasus Pencabulan oleh Fotografer, Tuntutan Jaksa Disebut Mengada-ada
Irwan Parlindungan Siregar, SH saat menyampaikan pembelaan atas kliennya, IW pada gelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Foto Istimewa

Kalianda – Kuasa hukum Irwan Wahyudi (IW), terdakwa perkara pencabulan, yakni Irwan Parlindungan Siregar, SH dari Kantor Hukum Widiyatmiko & Partners, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan mengada ada.

Pernyataan itu disampaikan Irwan Parlindungan Siregar, SH saat menyampaikan pembelaan atas kliennya, IW pada gelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, dengan agenda pembelaan (pledoi), Senin (13/11/2023).

“Tuntutan jaksa tidak cermat, dan mengada ada,” kata Irwan Parlindungan Siregar, SH.

Dia menilai, tuntutan jaksa penuntut umum tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sehingga, apa yang dituntut jaksa kepada terdakwa IW, tidak sesuai dengan fakta di persidangan tersebut.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut IW hukuman 8 tahun penhara, serta dikenakan pelanggaran Pasal 82 ayat (4) UU tentang Perlindungan Anak. Jaksa mengatakan, bahwa unsur-unsur dalam Pasal 82 ayat (4) tersebut telah terpenuhi.

Baca Juga  Polres Pesawaran Siapkan Hadiah, Bagi Warga yang Laporkan Bandar Narkoba

Unsur-unsur dalam Pasal 82 tersebut, menyebutkan barang siapa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk malakukan perbuatan cabul yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.

“Namun, dalam fakta persidangan, bahwa klien kami terbukti sebagai seorang fhotografer profesional yang melakukan tugasnya memotret semua murid di sekolah sejak tahun 2019 . Semua yang dilakukan adalah murni sebagai seorang fhotografer profesional, tidak ada pemaksaan dan bujuk rayu atau tipu muslihat saat pemotretan tersebut,” jelas Irwan Parlindungan Siregar, SH.

Atas dasar itulah, kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa IW dari segala tuntutan. Sebab, kata pengacara itu, menurut saksi ahli pidana Gunawan Jatmiko, SH, MH yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, menyebutkan bahwa, terdakwa dapat disangkakan melakukan tindak pidana harus memenuhi minimal dua alat bukti sebagimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga  Berkas Perkara Tindak Pidana Kekerasan di LPKA Kelas II Dinyatakan Lengkap

“Seseorang dapat didakwa dengan dugaan melakukan tindak pidana, harus memenuhi unsur-unsur yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Apabila ternyata salah satu unsur tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak bisa dikenakan pasal yang disangkakan tersebut,” ungkapnya.

Gelar sidang sedianya akan dilanjutkan pada tanggal 15 November 2023, dengan agenda replik (bantahan) dari.jaksa penuntut umum, Ibnu Abdhbar, SH.

Perlu diingat, Irwan Wahyudi, terjerat dalam kasus dugaan asusila setelah ditangkap oleh pihak kepolisian. Irwan diduga melecehkan 21 siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).(*)

Pos terkait