Bandarlampung – Kasus penganiayaan melibatkan pelaku berinisial IB (23) dan korban berinisial HTH (22) di Cafe dan Pub Mixology, Kota Bandar Lampung, Ahad (19/8), berujung damai.
“Kedua pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/9).
Dennis menjelaskan, IB dan HTH sama-sama sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan melalui restorative justice atau selesai dengan keluargaan di luar persidangan.
Sebelumnya, seorang pemuda pecah kepala diduga dipukul oleh sekelompok pengunjung Cafe dan Pub Mixology. Keributan itu terjadi antara sesama pengunjung dan belum tahu penyebab pasti awal keributan.
Keributan terjadi terjadi di Cafe dan Pub Mixology, Jalan Pangeran Antasari, Sukabumi, Bandar Lampung, Minggu (19/8) sekitar pukul 03 30 WIB.
Belum jelas pemicu aksi saling adu jotos dua kelompok pengunjung tersebut. Namun, para pihak terlibat keributan itu sedang dalam pengaruh minuman beralkohol.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan, korban berinisial HTH (22), warga Kedamaian. Tersangka ialah IB (23), warga Kabupaten Pesawaran.
Akibat penggeroyokan, korban luka memar bagian kepala dan wajah. Salah satu penggeroyok juga melempar korban dengan botol kaca bekas minuman. Pelipis kiri korban pun luka sobek hingga berdarah.
Dennis menerangkan, peristiwa terjadi sekira pukul 03.45 WIB. Polisi saat itu mendapat laporan ada keributan di kafe tersebut.
Hasil pengecekan, ada pengeroyokan terhadap salah satu pengunjung oleh beberapa orang,” jelasnya, Senin (21/8).(Zul)