Pesawaran – Inspektorat Pesawaran limpahkan dugaan penyimpangan anggaran dana desa tahun 2018-2022 Desa Gunungsari Kecamatan Way Khilau, yang merugikan negara hingga Rp960 juta ke Mapolres Pesawaran.
Hal itu disampaikan langsung Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih, kepada Haluan Lampung, pada Senin (26/6/2023).
Menurut Inspektur Inspektorat Pesawaran, Singgih, kepala Desa Gunungsari kurang kooperatif saat diperiksa oleh tim investigasi Inspektorat Pesawaran, perihal adanya dugaan 8 aparatur pemerintahan Desa Gunungsari yang disinyalir menggunakan ijazah yang bukan hak mereka saat menjabat aparatur desa pada beberapa tahun silam.
Lanjut Inspektur, terungkapnya dugaan kasus menggunakan ijazah orang yang memiliki hak ini terungkap setelah jabatan kepala Desa Gunungsari yang baru dilantik.
Masih kata Singgih, Kasam selaku kepala Desa terpilih memberhentikan delapan aparatur desanya yang diduga lama tidak ngantor, dan ternyata ada pemilik ijazah yang direkomendasi oleh tim seleksi kecamatan, namun tidak tahu jikalau dirinya diangkat menjadi aparatur Desa Gunungsari.
Dia menambahkan, setelah dilakukan investigasi oleh Inspektorat, pihak-pihak yang terkait dalam proses pengangkatan aparatur Desa Gunungsari yang diduga tidak memenuhi prosedural ini kepala Desa Gunungsari Hayatul Haqqi mangkir tiga kali saat dipanggil Inspektorat.
Singgih menegaskan, untuk mengungkap dan menegakkan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku di NKRI, maka Inspektorat meneruskan dugaan kerugian uang negara dari ADD ini ke Mapolres Pesawaran agar ditindak lanjuti.
“Kami sudah panggil tiga kali namun yang terlibat dalam dugaan merugikan uang negara dalam penyelenggara angggaran dana desa Gunungsari tahun 2018 – 2022 ini tidak koopertif, dan LHP-nya kami serahkan ke APH Pesawaran,” tegas Singgih.(Mds)