Bandarlampung – Setelah sempat ditunda, sidang Putusan Sela atas Eksepsi Penasehat Hukum terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) dengan terdakwa Heri Chalilullah Burmeli, pada 31 Juli 2023 sekira pukul 16.42 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Majelis Hakim yang dipimpin Hendro Wicaksono, menyatakan dakwaan JPU Batal Demi Hukum.
Putusan Batal Demi Hukum dikarenakan Dakwaan JPU dinyatakan tidak memuat waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Dimana terdakwa dinyatakan JPU “NANTI” pada tanggal 15 November 2023 melakukan tindak pidana penebang pohon pisang dan dikenakan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam Putusan Sela yang diputuskan Majelis Hakim berbunyi, Menerima Eksepsi yang disampaikan Kuasa Hukum. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum. Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan.
Usai membacakan Putusan Sela tersebut, Hakim menyatakan bahwa Surat Dakwaan Batal Demi Hukum tersebut didasarkan pada materi Eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum Heri Chalilullah Burmeli.
Batalnya Surat Dakwaan ini diketahui berkenaan dengan Kesalahan Pengetikan atau Saltik yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Saltik itu berkaitan dengan penulisan tanggal perbuatan Heri Chalilullah Burmeli yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa dalam Surat Dakwaannya mendakwa bahwa perbuatan Heri Chalilullah Burmeli berlangsung pada bulan November 2023.
Terhadap Saltik yang diajukan sebagai materi Eksepsi tersebut, Hakim berpendapat bahwa telah terjadi ketidakcermatan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa Hukum Heri Chalilullah Burmeli mengatakan kliennya sesegera mungkin akan dikeluarkan dari Rumah Tahanan merujuk kepada Putusan Sela.
“Karena ini sudah sore, paling lambat klien kami dikeluarkan besok dari rumah tahanan,” ujar Teguh Rahmat Hartono.
Sebagai informasi, perkara yang membuat Heri Chalilullah Burmeli duduk sebagai Terdakwa di PN Tanjungkarang didasarkan pada proses Penyidikan di Ditreskrimum Polda Lampung.
Oleh Penyidik Subdit II Harta dan Benda pada Ditreskrimum Polda Lampung, Heri Chalilullah Burmeli diduga melakukan perusakan tanam tumbuh bersama pihak-pihak lain.
Dalam Surat Dakwaan, Heri Chalilulah Burmeli didakwa melakukan penebangan pohon Pisang, pohon Pepaya dan pohon Akasia yang ditanam saksi Muhamad Haeri di atas lahan seluas seluas 5.811 M2 milik saksi Fitria Perwitasari.(*)