BANDAR LAMPUNG – Dua kepala daerah, Adipati dan Musa Ahmad susul menyusul memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan keterlibatan tiga kepala daerah dalam kasus dugaan suap Mahasiswa Baru (Maba) Unila.
Diketahui, klarifikasi pertama kali disampaikan Bupati Waykanan Raden Adipati Surya melalui keterangan tertulis yang disampaikan Sekdakab Waykanan Saiful, Sabtu (05/11/22).
Berikutnya, pada Senin (07/11/22), Bupati Lampung Tengah juga memberikan keterangannya.
Berbeda dengan Adipati yang mengakui pernah membuat rekomendasi untuk seorang warga, Musa Ahmad dalam keterangannya justru seolah-olah tak mengerti apa-apa.
Dalam keterangan tertulis, Sabtu (05/11/22), Saipul menjelaskan soal adanya rekom Bupati Way Kanan nomor 551/658/IV.02 WK/ 2022 tanggal 20 Juni 2022.
Adanya rekom bupati itu didasari adanya permintaan warga yang meminta bupati membuatkan rekomendasi agar dapat diterima di Fakultas Kedokteran, Universiras Lampung.
“Rekomendasi bupati tersebut disampaikan ke Unila langsung oleh orang tua anak warga tersebut,” jelas Sekdakab.
Pemkab Waykanan telah mengonfirmasi hal itu kepada keluarga Siti Hajar Putri Andrian (calon mahasiswa).
Ternyata, Siti Hajar Putri Andrian tidak jadi kuliah di Fakultas Kedokteran, Unila, melainkan kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang.
Berbeda dengan keterangan Adipati, Musa Ahmad dengan santai mengatakan dirinya tidak pernah melakukan untuk siapa pun selama menjabat Bupati Lampung Tengah.
“Saya belum pernah menjadi donatur untuk kegiatan apa pun dan untuk siapa pun. Saya juga tidak pernah menjanjikan apapun kepada siapapun untuk kegiatan apapun,” tegasnya, Senin (7/11/2022).
Sementara satu nama kepala daerah lainnya, yakni Wakil Bupati Tanggamus A.M. Syafi’i belum memberikan keterangannya kepada media.
Sebelumya diketahui, beredar barang bukti di laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.
Surat tersebut tertera dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN tjk.
Barang bukti di atas ditunjukkan jaksa KPK pada persidangan Tipikor atas nama terdakwa Andi Desfiandi atau pemberi suap perkara Karomani.
Selain itu barang bukti yang tertera dengan barang bukti satu lembar kertas dengan tulisan tangan dengan menggunakan tinta biru yang di antaranya terbaca ‘donatur’, “5. Andi Desfiandi”, “6. Ary Darmajaya”, “12. dr Wakil Bupati Tanggamus”, “13. Bupati Lampung Tengah”.
Kemudian satu lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul “Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center” tertanggal Bandarlampung, 15 Agustus 2022.
Barang bukti di atas kemudian nantinya akan ditunjukkan jaksa KPK dalam sidang perkara terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjung Karang, 9 November 2022 mendatang.(IWA)