BANDARLAMPUNG – Empat petugas KPK sempat ngobrol sebentar dengan Karomani pada tengah malam di hotel tempat Karomani menginap di Bandung. Lalu, Karomani dibawa pergi dalam status saksi.
Empat orang itu berdasarkan kesaksian Enung Juhartini, istri Karomani, datang hanya menunjukkan surat perintah dan mengatakan bahwa ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung.
“Ketukan Pintu di Tengah Malam, Setelah itu Karomani Dibawa Pergi”
Dari peristiwa detik-detik Karomani diamankan pada 17 Agustus 2022 seperti diceritakan Enung, maka perlu bagi KPK untuk mengkaji ulang pernyataan bahwa penangkapan Karomani berdasarkan Operasi Tangkap Tangan. Sebab, faktanya tak ada sesuatu apa pun yang tengah ditransaksikan Karomani pada malam itu. Faktanya, tak ada barang bukti, uang misalnya, yang disita.
Fakta itu bersesuaian dengan keterangan Mualimin yang pernah terungkap pada persidangan sebelumnya.
Diketahui, Mualimin diamankan lebih dulu di rumahnya di Bandarlampung. Ia diamankan saat hendak mandi. Saat itu, Mualimin ditanya petugas KPK apakah mengenal Andi Desfiandi yang justru baru diamankan KPK esok harinya di Bali.
Dari rumah Mualimin KPK hanya menemukan ulang puluhan juta yang disimpan rapi oleh Mualimin di dalam amplop. Uang itu untuk operasional Karomani untuk sebuah acara di Gedung Lampung Nahdliyin Center.
Dua peristiwa itu menjelaskan bahwa tak ada OTT di Bandung dan di rumah Mualimin pada malam itu.
Apalagi pada persidangan sebelumnya Mualimin mengaku ia dibawa ke KPK berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan penyidikan.(IWA)