Pringsewu – Pemberitaan Media Haluan Lampung, Edisi 23 Okriber 2023 dengan judul: ‘Sekda Pringsewu Diminta Mengundutkan Diri’, membuat Sekdakab Pringsewu, Heri Iswahyudi merasa keberatan.
Melalui hak jawabnya, Heri Iswahyudi menyampaikan bahwa, isi berita tersebut tidak sesuai fakta, dan tidak berimabang. Dia menilai berita itu tendensius.
Utamanya dengan penulis (wartawan) yang menulis berita; Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pringsewu, Heri Iswahyudi diminta untuk segera mengundurkan diri tanpa harus menunggu ‘tenggat’ waktu perbaikan, sebagaimana tertulis dalam surat teguran Pj Bupati Pringsewu Nomor R-3828/NK.01.00/10/2023.
“Perlu saya luruskan, bahwa sampai saat ini saya tidak pernah menerima surat teguran tersebut. Nomor surat R-3828/NK.01.00/10/2023 bukan nomor surat dari Perangkat Daerah Kabupaten Peingsewu,” tulisnya.
Menurutnya, surat yang diterimanya dari Penjabat (Pj) Bupati Peingsewu adalah Nomor 1019/780/U.13/2023, Sifat surat: Rahasia, Hal: Perbaikan Gaya Komunikasi Baik Internal Maupun Eksternal Dalam Rangka Perbaikan Kinerja Dalam waktu 6 (enam) Bulan.
Surat tersebut, dijelaskannya, tidak menyebutkan Kode Etik ASN yang mana yang dilanggar, atau pelanggaran disiplin apa yang telah dilakukan. “Tidak disebutkan, karena saya memang tidak melanggar Kode Etik ASN,” ungkapnya.
Surat tersebut, terang Heri Iswahyudi, merupakan pembinaan agar lebih baik, bukan teguran. Surat teguran nerupakan sanksi/hukuman bagi ASN yang melanggar disiplin ringan. Tahapannya adalah sebagai berikut: pertama, teguran lisan. Kedua, teguran tertulis. Ketiga, pernyataan tidak puas.
“Hingga saat ini belum ada keputusan/rekomendasi dari Inspektorat Provinsi Lampung maupun dari KASN yang menyatakan bahwa saya melanggar disiplin ASN. Silahkan konfirmasi langsung ke Inspektorat Provinsi Lampung dan Komisi Aparatur Sipil Negara yang telah memeriksa saya beberapa waktu lalu, agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan valid, serta tidak mengadili saya secara sepihak melalui media,” ungkapnya.
Salam berita tersebut tertulis; Dengan terbitnya surat teguran tersebut, dapat diprediksi oleh publik bahwa di pemerintahan dalam membangun masyarakat Pringsewu, ditemukan fakta, diduga bahwa hubungan pejabatnya yang kurang harmonis dan diduga tidak menempatkan posisi masing-masing.
“Saya jelaskan, gubungan para pejabat di Kabupaten Pringsewu baik-baik saja, harmonis. Kinerja saya selaku Sekda tidak ada masalah, kinerja Pemda secara keselurugan baik, penghapusan kesmiskinan baik, sehingga tahun ini Kabupaten Pringsewu mendapat reward dari pemerintah pusat berupa dana insentif sebesar Rp12,2 miliar,” ulas Sekdakap.
Beberapa tahun terakhir Kabupaten Pringsewu dinobatkan sebagai yang tertinggi prosentase tindaklanjut LHP BPK se Provinsi Lampung, lebih tinggi dari Provinsi Lampung.
“Kalau ada yang mengaku tidak harmonis, mungkin itu pihak-pihak yang ada kaitan dengan dugaan kasus mafia pupuk bersubsisi yang pernah saya laporkan ke Kejagung EI, KPK dan Menkopolhukam. Laporan saya sudah ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” ungkapnya pula.
Penulis berita menulis: Pemerintah pun membatasi ‘ruang gerak’ pejabat PNS tersebut lewat Peraturan Pemerintah (OO) Binir 42/2024 serta PP Nomor 11/2017. Sesuai metadata peraturan, bahwa status peraturan PP 11 tahun 2017 sudah diubah dengan PP 17/2020, dan PP Nomor 42/2024 tidak ditemukan. Hal ini menandakan, penulis berita tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
“Untuk itu saya mohon agar berita tersebut diluruskan dengan hak jawab ini agar tidak menimbulkan salah persepsi dan menimbulkan fitnah dan merusak nama baik saya,” kata Heri Iswahyudi.(*)