Sukadana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,6 miliar dari anggaran makan minum Bupati dan Wakil Bupati melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,490,242,750 dan telah dikembalikan serta diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Agustinus Baka Tangdililing, kepada Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, untuk dikembalikan ke Kas Daerah.
Menurut Kajari, pengembalian tersebut terbagi dalam dua tahap, dengan tahap pertama sebesar Rp175.750.000 dan tahap kedua hari ini sebesar Rp1.490.242.750.
“Uang tersebut berjumlah Rp1,6 miliar yang dikembalikan dari Bagian Umum Setdakab Lampung Timur dalam dua tahap,” jelas Kajari dalam konferensi pers di kantor Kejari setempat, Selasa (6/2/2024).
Pengembalian ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran makan-minum di Bagian Umum Setdakab Lamtim.
“Adanya temuan BPK sebanyak Rp1,6 miliar, yang mana BPK memberikan waktu selama satu bulan untuk mengembalikan.
“Hari ini diberikan pengembalian kepada kejaksaan karena tim penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut sudah dikembalikan, maka proses penyelidikan menjadi nol artinya dihentikan karena sudah dikembalikan,” tambahnya.
Selanjutnya, secara simbolis, Kajari menyerahkan kerugian negara tersebut kepada Bupati Lampung Timur, yang disaksikan oleh Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Intel Kejari, inspektorat, serta kepala Bagian Umum Setdakab Lampung Timur.
Keberhasilan Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam menyelamatkan uang negara ini menjadi langkah positif dalam menjaga keuangan daerah dan memberikan efek jera terhadap praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.(Eka/Ber)