Mesuji – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Menggala.
“Pemusnahan berupa barang bukti hasil kejahatan ini telah kita lakukan setelah selesai ditahap penyidikan. Tuntutan dan pengadilan di berikan amar putusan tetap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji Azy Tyawardana, Kamis (13/7/2023).
Dijelaskannya, dalam pemusnahan barang bukti ini adalah pemusnahan barang bukti berupa uang palsu pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp3 miliar.
“Selain uang palsu 3 miliar, turut dimusnahkan berupa satu unit senjata api rakitan dan beberapa butir peluru. Dan pakaian barang bukti kejahatan asusila dan narkoba,” terangnya
Selain memusnahkan barang bukti hasil kejahatan, dalam kesempatan yang sama Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar menyerahkan satu unit mobil operasional Tahanan Kejari Mesuji.
“Semoga mobil tahanan ini dapat di manfaatkan untuk Kejari Mesuji agar membantu mobilisasi kerja pihak kejaksaan. Karena mengingat, jarak Kejari Mesuji dan Pengadilan Menggala agak jauh,” kata Sulpakar.(*)