Pringsewu — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi aparatur desa se-Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum.
Tiga lokasi yang digeledah meliputi:
1. Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu;
2. Kantor Kepala Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu;
3. Rumah pribadi KHOTMANUDIN, Kepala Pekon Rejosari.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga terkait pelaksanaan kegiatan Bimtek. Proses penggeledahan berlangsung lancar, sesuai prosedur KUHAP, dan didukung pengamanan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus serta petugas internal Kejari Pringsewu.
Diketahui, penyidikan terhadap perkara ini telah dimulai sejak 24 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025. Hingga kini, Tim Penyidik Kejari Pringsewu telah mengupayakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp184 juta, dan berkomitmen terus mengejar potensi kerugian negara secara maksimal.
(Her)





