Kejari Pringsewu Keluarkan Perintah Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah LPTQ.ukapnya

Baca Juga  Gegara Pendangkalan Irigasi, Produksi Padi Minim

Selanjutnya kejaksaan Pringsewu menaikan setatus dengan menerbitkan Surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi dalam dana hibah ((LPTQ) tahun 2022 yang bersumber dari anggaran dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu di tahun 2022 .

“Kasus dugaan korupsi, terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022,naik tahap penyidikan ,” jelas R.wisnu kamis 05/September 2024 .

Baca Juga  Edo Simamora Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kosong, Ternyata Dia Adalah....

Lebih lanjut kata R.Wisnu ,Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP,dengan anggaran nilai Rp. 3.285.000.000,dalam kegiatan hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2022 ,pungkasnya

Beliau juga mengimbau seluruh pihak yang nantinya akan dimintai keterangan terkait penyidikan ini agar bersikap kooperatif,tutupnya (her)

Pos terkait