Kejari Pringsewu Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ

Pringsewu – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu untuk Tahun Anggaran 2022. Kegiatan yang dimulai pada Selasa (29/10) pukul 10.00 WIB ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang ditandatangani Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum.

Lokasi-lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Ruang Kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, Ruang Kerja Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu, Regency Hotel, serta Sekretariat LPTQ Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga  Dukung Suksesi Pengamanan, RAPI Lambar Gelar Bankom Nataru

Menurut R. Wisnu Bagus Wicaksono, dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti lain yang relevan dengan perkara. “Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen penting dalam kegiatan LPTQ tahun anggaran 2022, sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Penggeledahan ini mendapat pengawalan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus, sesuai Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor 4 Tahun 2023 serta Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Kerja sama ini memungkinkan TNI memberikan dukungan pengamanan demi kelancaran penegakan hukum.

Baca Juga  Sudin: Kalau Petani Mogok Mau Makan Apa Kita

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa penyidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Pringsewu dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah guna menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.

“Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Her)

Pos terkait