Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp584,464 juta.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah (R), Kabag Kesra sekaligus sekretaris LPTQ, dan (TP), bendahara yang juga menjabat analis kebijakan dalam kegiatan LPTQ tahun 2022. Dari total anggaran sebesar Rp3,285 miliar, ditemukan kerugian negara akibat laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran.
“Penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti. Modus yang digunakan adalah pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran,” ujar Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, pada Senin (2/12/24).
Hasil audit independen dari Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan mengonfirmasi kerugian negara sebesar Rp584,464 juta. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk memperlancar penyidikan, Kejari menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari, terhitung mulai 2 hingga 21 Desember 2024. Dua kendaraan tahanan telah disiapkan untuk mengangkut para tersangka, dengan ambulans yang disiagakan di halaman Kejari.
(Her)