Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan G.K., yang menjabat sebagai Mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di BRI Unit Pringsewu 1, untuk periode 2020–2022.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Pringsewu memperoleh bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP atas perbuatan G.K. dalam tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek, Senin (28/04/2025).
Kadek mengungkapkan, modus yang dilakukan G.K. adalah memanfaatkan kewenangan jabatannya dengan memalsukan serta menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit, kemudian hasilnya dinikmati sendiri.
Berdasarkan hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor: R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan G.K. tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.000.000 (lima ratus dua puluh juta rupiah).
“Demi kelancaran proses penyidikan serta mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Penyidik melakukan penahanan terhadap G.K. selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April 2025 sampai dengan 17 Mei 2025, di Rutan Way Hui,” paparnya.
Proses pengawalan tahanan turut dibantu dua orang personel dari Kodim 0424 Tanggamus.
Atas perbuatannya, G.K. disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Perlu kami sampaikan bahwa penyidikan ini berdasarkan laporan internal dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu,” tutup Kadek.
Kejari Pringsewu menegaskan bahwa ke depan akan dilakukan upaya perbaikan tata kelola dan mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak terulang. (Her)