Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara yang Telah Inkrah

Way Kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (12/06/25), sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Way Kanan dan dipimpin langsung oleh Rifqi Leksono selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Way Kanan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 32 perkara, terdiri dari 18 perkara narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 102,298 gram, 10 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), 1 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), serta 3 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM).

Baca Juga  Ketua DPD PSI Way Kanan Silaturahmi dengan Mantan Presiden Indonesia ke-7

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Way Kanan dalam penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan barang bukti yang telah inkrah,” kata Rifqi.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh para Kasi, Kasubag Bin, Kasubsi, jaksa fungsional, staf tata usaha dan CPNS Kejari Way Kanan. Hadir pula perwakilan dari sejumlah instansi, antara lain: Kasat Narkoba Polres Way Kanan IPTU Prayugo Widodo, Kepala BNNK Way Kanan Ledwan Mahpi, Panitera Pengadilan Negeri Way Kanan M. Arif, Kasi Adm Kamtib Lapas Way Kanan Denny Septa, serta Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan, Didy Arwadi. (Red)

Pos terkait