WAY KANAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan menerima 6 tersangka kurir narkoba jenis ganja untuk dilakukan proses tahap 2 yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti.
Keenam tersangka itu terdiri dari sepasang suami istri, kakak beradik, dan pasangan sejoli, yang ditangkap pada saat melintas di jalan Lintas Sumatera, dari Banda Aceh menuju ke Jakarta, pada Kamis (16/3/2023)
“Yang diantar ke kami itu sudah penyisihan dari 169 kg, terdiri dari 159 bungkus ganja dan 6 orang tersangka merupakan kurir,” kata Kajari Way Kanan, Afrilliana Purba.
Untuk barang bukti yang diamankan, lanjutnya, ada berupa 2 unit mobil merek Kijang Innova dan Honda Brio, 7 unit handphone, dan 304 kg ganja.
Untuk tahap selanjutnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan akan melakukan pengecekan kembali guna persiapan sidang di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
“Setelah menjalani proses tahap 2 di Kejari Way Kanan, 6 tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Blambangan Umpu, sembari menunggu waktu sidang atas tindak kejahatan yang sudah mereka perbuat,” tandas dia.(MED)