Kejari Waykanan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Kejari Waykanan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Kejari Waykanan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana. Foto Istimewa

Waykanan – Kejaksaan Negeri Waykanan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (22/11).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo, Kepala Kejaksaan Negeri Waykanan Dr. Afrillianna Purba, dan Asisten I Pemkab Waykanan Selan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Respons Cepat Keluhan Warga

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Waykanan, Dr. Afrillianna Purba, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang, khususnya untuk barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan setiap enam bulan sekali.

Purba menekankan pentingnya pemusnahan barang bukti untuk mencegah penyalahgunaan, kehilangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta penumpukan di gudang. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan perkantoran.

Baca Juga  Kemendagri Evaluasi Kinerja Tri Wulan Pertama Pj Bupati Zaidirina, Ini Hasilnya

“Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan melibatkan narkotika, senjata tajam, handphone, tas, pakaian, dan sejumlah barang lainnya,” kata dia.

Pemusnahan barang bukti menjadi langkah tegas dalam menegakkan hukum dan memberikan sinyal kuat bahwa keadilan telah dilaksanakan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Waykanan.(Med)

Pos terkait