Kejati Geledah Kantor BPPRD Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG – Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (4/11/2022).

Penggeledahan ini untuk penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi pada Dinas Lingkungan Hidup.

Bacaan Lainnya

Asisten Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, memimpin langsung penyidikan kantor BPPRD di lantai lima gedung tersebut.

“Penggeledahan ini kegiatan ke dua atas dugaan kasus korupsi retribusi sampah di DLH Kota Bandar Lampung,” kata Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga  Bukan KONI, Kejati Tahan Tiga 'Anak Sendiri'

Sebelumnya, Kejati Lampung pada 4 Oktober 2022, sebelumnya melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi sebanyak tujuh orang terkait tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandarlampung tahun 2019-2021.

Tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung itu pada tanggal 20 September 2022 lalu telah resmi menaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan.

Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 tanggal 9 Juni 2022.

DLH Kota Bandar Lampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas (kadis), sehingga tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung.

Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021, DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.

Baca Juga  Belasan Penjahat Hingga Pengedar Narkoba Diringkus Polres Lamtim Sepanjang Desember 2022

Ditemukan pula adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 x 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.

Selain itu, sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 oleh DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah, namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.(RED/ANT/DBS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan