Kejati Lampung Tunggu Hasil Riksa Tersangka Jaksa Pemilik Psikotropika

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana/Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tunggu hasil riksa CR selaku Jaksa yang menjadi tersangka psikotropika dari pengawasan internal Kejaksaan, dan akan diberi sanksi jika terbukti bersalah.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana, menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini belum melakukan tindakan lebih jauh terhadap oknum Jaksa CR yang diduga sebagai pemilik 200 butir psikotropika, hasil ungkap Polres Lampung Utara beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Ponpes Daarul Hikmah Disatroni Maling 3 Unit Motor Santri Raib

“Dari peristiwa dugaan kepemilikan pil alprazolam tersebut, Kejati sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan oknum yang bersangkutan,” ujar dia, Senin (31/10/2022).

Ia menambahkan, Kejati Lampung akan mengambil tindak lanjut jika nantinya hasil pemeriksaan bidang pengawasan menyatakan CR terbukti melakukan kesalahan.

“Nantinya jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah maka akan ada sanksi ringan hingga berat untuk oknum tersebut,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, dalam dugaan kepemilikan ratusan butir Alprazolam yang masuk ke dalam zat psikotropika tersebut, CR disebutkan memiliki rekam medis dengan mengkonsumsi obat serupa.

Dimana sejak 2019 lalu, oknum pejabat di Kejaksaan Negeri Lampung Utara itu, tercatat sebagai pasien rawat jalan seorang psikiater atau dokter jiwa, dengan keluhan gangguan kecemasan dan kesulitan tidur.

Baca Juga  LPSK Harap Eliezer Dituntut Ringan

Oknum Jaksa CR sendiri, saat ini diketahui telah ditetapkan sebagai Tersangka atas kepemilikan 200 pil Alprazolam, oleh Kepolisian Resor Kabupaten Lampung Utara.

Namun terhadap dirinya, Polres tak melakukan tindakan penahanan badan, dengan alasan CR selama pemeriksaan telah bersikap kooperatif, dan mendapat jaminan baik dari keluarga maupun institusinya.

Dan atas dugaan peristiwa kepemilikan psikotropika ini, Oknum Jaksa tersebut disangkakan melanggar Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1997, dengan ancaman pidana penjara paling lama selama lima tahun.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan