Kejati Lampung Usut Dugaan Tipikor Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

Kejati Lampung Usut Dugaan Tipikor Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus
Kejati Lampung Usut Dugaan Tipikor Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus. Foto Albert

Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) ungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas baik dalam kota maupun diluar kota paket meeting pada sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin saat menggelar Konferensi Pers, di Kantor Kejati Lampung, Rabu (12/07/2023).

Bacaan Lainnya

“Anggaran tersebut diperuntukkan kepada pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dengan rincian, untuk pimpinan DPRD Tanggamus sebanyak empat orang dan anggota DPRD tanggamus sebanyak empat puluh satu orang dengan jumlah anggaran kurang lebih Rp14 miliar, realisasi anggaran sebesar Rp12 milliar sekian,” ujar Hutamrin.

Baca Juga  Polda Lampung Tuntaskan Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami

Ia juga menjelaskan, dalam perjalanan dinas tersebut, DPRD Kabupaten Tanggamus menggunakan biaya penginapan pada sejumlah hotel dibeberapa wilayah yakni, Bandarlampung, Jakarta, dan Jawa Barat.

“Tujuan perjalanan dinas antara lain, Kota Bandar Lampung ada 6 hotel, Jakarta 2 hotel, Jawa Barat 12 hotel, dan Sumatra Selatan 7 hotel. Kami telah melakukan penyelidikan sejak bulan Februari 2023, dan telah melakukan pemeriksaan, terdapat 3 modus operandi yang dilakukan para anggota DPRD Kabupaten Tanggamus,” jelas Hutamrin.

3 modus operandi dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus tersebut antaralain:

Harga kamar yang tercantum pada bil hotel yang dilampirkan dalam SPJ lebih tinggi atau markup yang disesuaikan dengan harga pagu biaya penginapan untuk masing-masing daerah tujuan dibandingkan dengan harga kamar yang sebenarnya.

Kemudian terdapat bil hotel yang dilampirkan dalam SPJ adalah fiktif, nama-nama tamu yang tercantum dalam bil hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak pernah menginap berdasarkan catatan sistem komputer pada setiap hotel.

Baca Juga  Peristiwa Perampokan Toko Emas Serpong Tak Terkait Kegiatan Terorisme

Selanjutnya berdasarkan catatan pada sistem komputer hotel, tempat menginap ditemukan bahwa anggota DPRD menginap satu kamar berdua, namun yang dilampirkan dalam SPJ dibuat satu kamar untuk masing-masing orang kemudian harganyapun dimarkup.

Para anggota DPRD itu meminta bantuan kepada 4 supir travel di Lampung membuat bil atas perintah dari anggota DPRD.

“Indikasi kerugian yang tercatat dalam perhitungan jaksa penyelidik lebih kurang sekitar Rp7 Milliar, tetapi nanti secara real akan dihitung oleh auditor kami, berapa sebenarnya berdasarkan SPJ-SPJ yang dilampirkan, maka dengan ini kami telah meningkatkan status dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan,” pungkas Hutamrin. (AL)

Pos terkait