Bandarlampung – Usai putusan praperadilan PN Tanjungkarang atas penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Hibah KONI Lampung tahun 2020, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berencana memeriksa kedua tersangka.
Diketahui bahwa, kedua tersangka tersebut atas nama Agus Nompitu (AN) dan Frans Nurseto (FN). Namun, sebagaimana disampaikan Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, sebelum keduanya diperiksa tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), terlebih dahulu akan diperiksa beberapa saksi.
“Segera kami panggil saksi lain, untuk melengkapi berkas kedua tersangka tersebut,” kata Ricky, Rabu (17/4/2024).
Namun begitu, Ricky tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja identitas saksi yang akan dimintai keterangannya.
Namun, sebagai gambaran, akan ada tiga orang saksi yang ke depan nanti akan diperiksa.
Muncul spekulasi di kalangan wartawan, tiga saksi tersebut antara lain petinggi KONI Lampung periode 2019 – 2023 yang saat praperadilan kemarin disebut-sebut oleh Agus Nompitu paling bertanggung jawab atas kasus ini.
Yaitu, Yusuf Barusman (Ketua Umum), Subeno (Sekretaris Umum), dan Liliana Ali (Bendahara Umum).
“Nanti, setelah pemeriksaan saksi, Penyidik Pidsus Kejati Lampung baru akan memeriksa kedua tersangka,” ungkap Ricky.
Pemeriksaan terhadap Agus Nompitu maupun Frans Nurseto, kata Ricky pula, akan dilakukan setelah ketiga saksi sudah semuanya diperiksa.
“Kedua tersangka akan segera dipanggil, berselang tidak lama dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 tersebut, Kejati Lampung mendapati adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.570.532.500 (Rp2,5 miliar).