Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 6 Oktober 2022 - 20:50 WIB

Kejati Terima Berkas Perkara Kasus Mafia Tanah di Desa Malang Sari

Polda Lampung menyerahkan berkas tahap I perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, kepada kepada Kejaksaan Tinggi Lampung/Dok Polda Lampung

Polda Lampung menyerahkan berkas tahap I perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, kepada kepada Kejaksaan Tinggi Lampung/Dok Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG – Dit Reskrimum Polda Lampung menyerahkan berkas tahap I perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, kepada kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Kamis (6/10/2022).

“Berkas tahap I telah diserahkan guna dilakukan penelitian,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Dia melanjutkan penyerahan berkas tersebut dilakukan oleh Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Lampung didampingi beberapa penyidik.

“Berkas perkara yang diserahkan sebanyak lima berkas perkara masing-masing tersangka SJO, SYT, SHN, RA, dan FBM,” jelasnya.

“Kita masih menunggu informasi selanjutnya dari jaksa untuk perkembangan kasus dalam waktu 14 hari ke depan guna dilakukan penelitian atas kelengkapan berkas perkara para tersangka,” sambungnya lagi.

Baca Juga  Sidang Suap Unila: Herman HN dan Mardiana Bersaksi

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung menangkap lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertfikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari.

Kelima orang tersangka yang ditangkap tersebut merupakan seorang pensiunan Polri berinisial SJO (80), Kades Gunung Agung Lampung Timur berinisial SYT (68), Kepala Satpol PP Lampung Timur berinisial SHN (58), seorang notaris dan PPAT berinsial RA (49), serta juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat berinisial FBM (44).

Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 lalu. Saat itu, tersangka SJO yang merupakan pensiunan Polri menjualkan obyek tanah seluas 10 hektare yang berada di Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu.

Dokumen tersebut, lanjut dia, dibuatkan oleh tersangka SYT selaku Kades Gunung Agung, Lampung Timur dan dikuatkan oleh tersangka SHN atas permintaan SJO terkait letak wilayah administrasi obyek tanah miliknya yang semula berada di Desa Gunung Agung, Lampung Timur beralih menjadi berada di Desa Malang Sari, Lampung Selatan.

Baca Juga  Sudah Beraksi 50 Kali, Pelaku Pencurian Motor Diringkus Bersama Penadah Saat COD

Dalam penangkapan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa SHM NO.00021 Tahun 2020, Warkah SHM NO.00021 tahun 2020, SHM NO.00022 tahun 2020, Warkah SHM NO.00022 tahun 2020, SHM NO.00023 tahun 2020, warkah SHM NO.00023 tahun 2020, SHM NO.00024 tahun 2020, warkah SHM NO.00024 tahun 2020, SHM NO.00025 tahun 2020, warkah SHM NO.00025 tahun 2020, SHM NO.00026 tahun 2020, warkah SHM NO.00026 tahun 2020, dan kwitansi pembayaran pembelian tanah sebesar Rp900 juta.(*)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PSHT Beri Waktu 10 Hari ke Polres Tubaba, Ungkap Kasus Penembakan di Register 44

Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar Pengedar Uang Palsu di Mesuji

Hukum dan Kriminal

Tidak Maksimal, JPU Tuntut Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Sedang-sedang Saja

Hukum dan Kriminal

Pemuda Bandar Sribhawono Kedapatan Simpan 705 Butir Hexymer

Hukum dan Kriminal

Bejat! Guru Berstatus PNS di Way Kanan Cabuli Lima Siswanya

Hukum dan Kriminal

Gunakan Narkoba, Dua Pasangan di Lamtim Dibekuk Polisi

Hukum dan Kriminal

Kejati Lampung Tunggu Hasil Riksa Tersangka Jaksa Pemilik Psikotropika

Hukum dan Kriminal

Apes, Baru Kerja Tiga Hari Karyawati Minimarket jadi Korban Penipuan
Akashi PediaNawasiana