Kelurahan Kota Sepang Buka Layanan Vaksinasi Covid-19

Kantor Kelurahan Kota Sepang/NCA-Dok.Haluan

BANDAR LAMPUNG – Kelurahan Kota Sepang mengajak warga dukung Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melewati masa transisi endemi dengan vaksinasi Covid-19.

Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyampaikan, kegiatan vaksinasi akan dilaksanakan kembali di awal tahun 2023.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat yang belum vaksin diharapkan segera vaksin,” kata Eva Dwiana, beberapa waktu lalu.

Sementara, Lurah Kota Sepang, Ahyarudin mengatakan, guna mendukung kegiatan vaksinasi Pemkot Bandar Lampung, Kelurahan Kota Sepang membuka layanan vaksinasi dari tanggal 5 hingga 6 Januari 2023.

Baca Juga  Dua Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Masuk Lampung, Kepolisian Langsung Ambil Langkah

“Selama dua hari kami membuka pelayanan bagi warga yang belum melakukan vaksinasi,” ujarnya kepada Media Haluan Lampung, Kamis (5/1/2023).

Lalu, untuk memenuhi dosis yang diperlukan oleh warga, Kelurahan Kota Sepang berkordinasi dengan Puskesmas Labuhan Ratu.

“Untuk petugas kesehatan langsung dari Puskesmas Labuhan Ratu,” jelasnya.

Ahyarudi berharap, warga Kelurahan Kota Sepang dapat datang dan melakukan vaksinasi agar terhindar dari Covid-19 serta mendukung pemerintah untuk melewati masa transisi endemi.

“diharapkan masyarakat Bandar Lampung khususnya Kelurahan Kota Sepang dapat segera vaksin, agar dapat membentuk kekebalan tubuh dari Covid-19,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Puskesmas Labuhan Ratu menyediakan dosia vaksin di Kelurahan Kota Sepang sebanyak dua vial atau 24 vaksin dengan jenis Pfizer.

Baca Juga  91 Pegawai Disdikbud Terima Petikan SK Pengangkatan Pegawai Kontrak 2023

Kegiatan ini digencarkan kembali oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung lantaran capaian vaksinasi Covid-19 per 3 Januari 2023, yakni dosis dari 888.989 orang atau 90.13 persen. Dosis dua 771.857 orang atau 78.26 persen.

Kemudian, booster satu atau dosis tiga 281.528 orang atau 36.81 persen. Serta booster dua 6.352 orang atau 6,16 persen.

Hal tersebut juga sebagai tindaklanjut atas Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid19) pada Masa Transisi Menuju Endemi.(NCA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan