KOTABUMI – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), melakukan kunjungan serta pembinaan terhadap sekolah MTs Islamiyah. Hal itu pasca terjadinya tindak perundungan oknum guru terhadap anak didiknya sendiri.
Dalam rapat bersama para guru dan pihak yayasan, Kasi Penmad Kemenag Lampura, Herry Setiawan, menjelaskan, bahwa segala bentuk perundungan, bullying sudah diingatkan oleh pemerintah agar jangan sampai terjadi di ruang lingkup sekolah atau pendidikan.
Ia juga menegaskan, bahwa guru yang melakukan perundungan tersebut diberikan sanksi berupa tidak dapat mengajar, malainkan hanya sebagai guru piket.
“Saya juga berpesan kepada para guru MTs Islamiyah agar dapat merubah sikap. Selaku pendidik tidak baik melakukan perundungan. Serta kami meminta guru tersebut melakukan permohonan maaf terhadap korban dan sama-sama melakukan evaluasi bahwa hal tersebut adalah sebuah kesalahan,” jelasnya.
Soal korban yang akan melakukan pelaporan atas kejadian tersebut ke Polres Lampura, Herry menyebut, bahwa hal itu merupakan hak warga negara. Namun, ia berharap agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Bila korban tetap ingin melakukan pelaporan ya kita harus ikuti sesuai aturan dan bagaimana proses selanjutnya,” katanya.(RED/*)