Bandarlampung – Ahmad Sopian, Ketua Persatuan Mahasiswa Lampung (Permala) di Jakarta mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus yang menimpa salah satu siswa SMP Yadika Natar di Lampung.
Sopian mengecam keputusan pihak sekolah yang memulangkan siswa tersebut dan melarangnya mengikuti ujian karena tunggakan SPP.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
“Cukup miris dengan apa yang terjadi pada adik kita yang bernama MRI. Mendapat perlakuan yang mestinya tidak diterima oleh anak seumuran dia,” ujar Sopian, Selasa (12/3/2024).
Dia menekankan bahwa tindakan tersebut dapat berdampak buruk bagi mental anak di bawah umur.
Permala Jakarta akan mengambil langkah tegas dengan menindaklanjuti kasus ini kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Mereka meminta agar Kemendikbudristek turun langsung untuk memberikan solusi terhadap kasus tersebut dan mencegah hal serupa terulang di daerah Lampung maupun di wilayah lainnya.
Lebih lanjut, Sopian menyoroti kurangnya responsivitas Pemerintah Provinsi Lampung terhadap kasus tersebut yang telah menjadi viral baik di media maupun sosial.
Permala Jakarta mendesak agar pemerintah setempat lebih peka terhadap kondisi di daerahnya dan bertindak tegas untuk melindungi hak-hak pendidikan anak.
Kasus ini mencuat sebagai peringatan bagi semua pihak terkait pentingnya menegakkan prinsip wajib belajar dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak pendidikan anak.
Sopian berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan memberikan pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.(*)