Kemenkes Tolak Memberlakukan Lagi Pandemi Covid

Kemenkes Tolak Memberlakukan Lagi Pandemi Covid
Kemenkes Tolak Memberlakukan Lagi Pandemi Covid. Foto Ilustrasi

Bandarlampung – Meski berjalan landai, namun kasus Covid-19 di Provinsi Lampung (data per 15 Desember 2023) tercatat sebanyak 22 kasus aktif, tersebar didelapan kabupaten kota.

Hasil Laporan Monitoring Rilis Kasus Covid-19 per tanggal (pelaporan) 01 Desember sampai dengan 15 Desember 2023 pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, diketahui kasus aktif di Lampung sebanyak 22 kasus.

Bacaan Lainnya

Sedangkan daerah sebaran, meliputi Kabupaten Lampung Tengah, Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Pesisir Barat.

Masing-masing ditemukan satu kasus aktif. Bandarlampung menempati urutan terbanyak kasus aktif, yakni mencapai 15 kasus.

Mendasari hitung-hitungan skala nasional Kementerian Kesehatan, dalam dua hari terakhir terjadi penurunan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di seluruh Indonesia.

Baca Juga  PT. CPB dan UTB Bantu Tempat Sampah dan Edukasi Kebersihan di SDN 1 Sukamaju

Alasan ini pula yang membuat Kemenkes menolak memberlakukan kembali pandemi Covid-19.

“Tidak benar kabar pandemi akan kembali terjadi atau diberlakukan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Senin (18/12/2023).

Seluruh indikator yang ada, kata Siti, jauh lebih rendah dari angka ketika pandemi terjadi, beberapa tahun lalu.

“Tidak ada (status pandemi). Seluruh indikator jauh rendah dari angka situasi saat pandemi,” ujar Siti pula.

Diakuinya, bahwa gelombang baru kasus Covid-19 memang mulai muncul di beberapa daerah. Hanya saja, menurut dia, yang terjadi belakangan ini hanyalah peningkatan kasus.

“Kenaikan kasus terjadi akibat banyak aktivitas luar ruangan, seperti perjalanan dalam dan luar negeri serta menjelang ada liburan akhir tahun,” ucapnya.

Berdasarkan data Kemenkes, hari ini tercatat ada 216 kasus konfirmasi, 128 kasus sembuh, satu kasus meninggal, daan 2.010 total kasus aktif.

Baca Juga  KPPU Lampung Bongkar Kenaikan Harga Beras

Nadia menjelaskan, dalam dua hari terakhir terjadi penurunan kasus. Meski begitu, pihaknya akan tetap terus memperhatikan perkembangan situasi.

Kemenkes minta, masyarakat melengkapi dosis vaksinasi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, melengkapi dosis vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

“Bagi yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 diimbau untuk segera mendapatkan vaksinasi Covid-19. Terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais, yang sudah pernah memperoleh vaksinasi Covid-19 minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat diberikan satu dosis vaksin Covid-19,” ucap Maxi.(*)

Pos terkait