Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Dilantik Mulai Januari 2025

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar pelantikan gelombang pertama kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada 1 Januari 2025.

Tito mengusulkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 digelar secara bergelombang karena karena terdapat banyak kepala daerah yang mungkin mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Usulan kami nanti adalah pilkada ini dilakukan secara bertahap. Jadi yang tidak ada sengketa, gugatan, kita ngambil timing-nya adalah tanggal 1 Januari 2025,” kata Tito saat ditemui di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (8/7/2024) kemarin.

Tito mengatakan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memang menyebut pelantikan kepala daerah digelar secara serentak.

Baca Juga  Ini Catatan Penting Bustami Zainudin Soal Malam Suroan dan Wayang Kulit

Tujuannya agar pelantikan kepala daerah itu berdirinya dengan pelantikan presiden dan wakil presiden yang memenangkan Pemilu 2024. Namun, jika pelantikan kepala daerah digelar secara serentak, akan banyak yang tertunda karena gugatan hasil pilkada di MK bisa berlangsung lama.

Ia mencontohkan, sengketa hasil Pilkada Kabupaten Yalimo di MK memakan waktu hingga 1 tahun 3 bulan. “Kita kan enggak mungkin dong ke pelantikannya, orangnya ada kok enggak dilantik-lantik,” kata Tito.

“Kita bikin, kalau kami Kemendagri, kami mengajukan namanya pelantikan serentak bertahap, dimulai 1 Januari 2025,” ujar dia melanjutkan.

Baca Juga  Bocor! MK Disebut Condong Ke Sistem Proporsional Tertutup

Mantan kapolri ini menyebutkan, usulan tersebut harus dibicarakan dengan Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Kita buat gelombang pertamanya adalah yang tidak ada sengketa. Ini belum final, tapi usulan dari Kemendagri nanti, ini kan nanti dibicarakan,” kata Tito.

Untuk diketahui, hari pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Masyarakat di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih kepala daerah yang baru. (kmp)

Pos terkait