Tulang Bawang – Kepala Desa Gedung Aji, Toni Majid, kini berada di bawah sorotan masyarakat dan berbagai organisasi setelah terungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan embung. Pembangunan embung tersebut dilaksanakan di atas tanah milik warga tanpa izin, dan tidak melibatkan proses musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbang), yang seharusnya menjadi acuan dalam pengambilan keputusan pembangunan.
Warga yang menjadi pemilik tanah mengungkapkan penolakan terhadap proyek ini, dengan alasan bahwa mereka tidak memberikan izin untuk penggunaan lahan mereka. Salah satu pemilik tanah yang terpaksa terlibat mengatakan, “Kepala desa tidak hanya mengabaikan izin, tetapi juga melanggar hak kami sebagai pemilik tanah.”
Selain itu, terdapat laporan bahwa Toni Majid mengajak pemilik tanah yang menolak untuk berkonfrontasi secara fisik, yang membuat suasana desa semakin tegang. Menanggapi tindakan ini, para pemilik tanah telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut kepada Polres Tulang Bawang dan meminta Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) untuk melakukan investigasi.
Menanggapi aduan warga, Sekretaris DPD AWPI Provinsi Lampung, Cut Habibi, menyatakan bahwa DPD AWPI Lampung akan membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki kasus ini karena indikasi penyalahgunaan anggaran sangat jelas dalam laporan yang disampaikan oleh warga,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa agar masyarakat dapat merasakan manfaat yang sesuai. Menurutnya kejadian penyalahgunaan wewenang ini seharusnya tidak pernah terjadi, karena seyogyanya kepala desa harus memahami untuk utama pembangunan desa adalah musyawarah.
“Kami akan berkoordinasi dengan beberapa LSM di Provinsi Lampung untuk menerjunkan tim investigasinya ke Tulang Bawang, karna bisa jdi kejadian di Gedung Aji hanyalah contoh dari kebobrokan simtem pemerintahan desa di Tulang Bawang. Tidak menutup kemungkinan hal seperti ini juga terjadi di desa lain,” ungkapnya.
Ia juga meminta kepada Inspektorat untuk turut tangan memeriksa penggunaan dana desa di Tulang Bawang, agar terciptanya pemerintahan desa yang transparan dan mengutamakan azas musyawarah musfakat, bukan arogansi.
Sebelumnya, dalam Musrenbang, masyarakat telah menyepakati beberapa item pembangunan desa, yaitu pembangunan Tugu Pengantin, perbaikan jalan, pembuatan gapura pemakaman, dan program ketahanan pangan berupa kolam ikan rumahan. Namun, semua rencana tersebut terabaikan dengan adanya proyek embung yang tidak sah.
Jika terbukti bahwa Toni Majid telah melakukan penyalahgunaan dana desa, ia dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda yang signifikan, tergantung pada besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Warga kini menuntut agar proses pengambilan keputusan pembangunan desa lebih transparan dan melibatkan masyarakat, serta berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menghentikan pembangunan embung yang dianggap ilegal ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi kepala desa lainnya untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran desa dan menghormati hak milik warga.(Aby)