KEPALA DESA HARUS NETRAL

Oleh: Gistiawan
Kordiv. PS Bawaslu Lampung

Bagaimana proses penegakan hukum terhadap kepala desa yang melanggar netralitas

Proses penegakan hukum terhadap kepala desa yang melanggar netralitas dalam Pilkada melibatkan beberapa langkah:

1. Pengawasan oleh Bawaslu : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima laporan dugaan pelanggaran dan melakukan kajian untuk memastikan kebenarannya

Baca Juga  Lesty Putri Utami Beri Makanan Pendamping Balita dan Ibu Hamil

2. Pemeriksaan dan Rapat Sentra Gakkumdu : Jika terbukti melanggar, kasus tersebut dibahas dalam Sentra Gakkumdu yang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk menentukan sanksi

3. Pengenaan Sanksi : Kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif (teguran lisan/tertulis, pemberhentian sementara) atau sanksi pidana (penjara dan denda) sesuai dengan UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daeah dan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Baca Juga  Dinilai Merugikan Warga, Sejumlah LSM Minta Gubernur Lampung Tanggungjawab Atas Pergub Tebu

Note : UPAYA BAWASLU MENJAGA NETRALITAS KEPALA DESA.

Pos terkait