Oleh: Gistiawan
Kordiv. PS Bawaslu Lampung
Bagaimana proses penegakan hukum terhadap kepala desa yang melanggar netralitas
Proses penegakan hukum terhadap kepala desa yang melanggar netralitas dalam Pilkada melibatkan beberapa langkah:
1. Pengawasan oleh Bawaslu : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima laporan dugaan pelanggaran dan melakukan kajian untuk memastikan kebenarannya
2. Pemeriksaan dan Rapat Sentra Gakkumdu : Jika terbukti melanggar, kasus tersebut dibahas dalam Sentra Gakkumdu yang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk menentukan sanksi
3. Pengenaan Sanksi : Kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif (teguran lisan/tertulis, pemberhentian sementara) atau sanksi pidana (penjara dan denda) sesuai dengan UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daeah dan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Note : UPAYA BAWASLU MENJAGA NETRALITAS KEPALA DESA.