Kepala pekon/desa sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa memiliki peran krusial dalam menjaga keberlanjutan penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil. Upaya kolaboratif dari seluruh pihak diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merusak integritas pemilu
Kotaagung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanggamus mencatat hingga saat ini belum terdapat pelanggaran atau laporan dari masyarakat terhadap peserta pemilu selama masa kampanye.
Meskipun demikian, kepala pekon diidentifikasi sebagai sosok yang rentan menjadi sasaran pelanggaran aturan pemilu.
Komisioner Bawaslu Tanggamus, Ihwanudin, menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat dalam mengawasi tahapan masa kampanye.
“Selama tahapan kampanye ini, tidak ditemukan pelanggaran dan laporan masyarakat terhadap peserta pemilu,” ungkap Ihwanudin pada Rapat Koordinasi Publikasi Hasil Pengawasan Pemilu 2024 di GSG Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Tanggamus, Selasa (12/12/2023).
Namun, Kasi Pidum Kejari Tanggamus, Andi Purnomo, menyatakan kepala pekon dianggap rentan sebagai target calon legislatif yang mencari dukungan.
Purnomo menekankan bahwa kepala pekon dilarang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Perbuatan semacam itu dapat dikenakan pidana. “Kades, ASN, TNI, dan Polri harus tetap netral,” tegas Andi Purnomo.
Aturan yang melarang kepala pekon untuk terlibat dalam kegiatan yang dapat memengaruhi hasil pemilu menjadi sorotan utama.
Meskipun Bawaslu mencatat tidak adanya pelanggaran, peringatan Andi Purnomo menjadi panggilan untuk lebih memperketat pengawasan terhadap kepala pekon dan memastikan netralitas dalam proses pemilu.
Langkah Bawaslu
Dalam upaya memperketat pengawasan terhadap kepala pekon dan memastikan netralitas dalam proses pemilu, Bawaslu Tanggamus musti mengambil langkah-langkah konkret untuk menjaga integritas pemilu di tingkat desa.
Salah satu langkahnya adalah meningkatkan sosialisasi aturan dan konsekuensi pelanggaran kepada kepala pekon dan masyarakat setempat.
Bawaslu Tanggamus harus secara aktif mengadakan pertemuan dan workshop dengan kepala pekon untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang aturan pemilu dan peran kritis mereka dalam menjaga netralitas.
Seperti diketahui, dalam pertemuan tersebut, Bawaslu juga menyampaikan informasi tentang sanksi yang dapat diterima oleh kepala pekon jika terbukti melanggar aturan pemilu.
Selain itu, lembaga pengawas pemilu ini juga meningkatkan keberadaan petugas pengawas pemilu di tingkat desa.
Petugas ini bertugas untuk memantau dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau melanggar aturan pemilu. Bawaslu Tanggamus memastikan bahwa petugas ini dilengkapi dengan pengetahuan yang memadai dan dapat beroperasi secara independen.
Penguatan kerjasama antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan juga menjadi fokus. Koordinasi yang efektif antara lembaga-lembaga ini diperlukan untuk menanggapi cepat setiap pelanggaran dan memastikan penegakan hukum yang adil.
Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan pemilu. Bawaslu Tanggamus menyediakan saluran pengaduan dan hotline bagi warga yang memiliki informasi terkait pelanggaran atau praktik-praktik yang dapat mengganggu netralitas pemilu di tingkat desa.
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Tanggamus berharap dapat menciptakan lingkungan pemilu yang bersih, adil, dan bebas dari intervensi eksternal. Memastikan netralitas kepala pekon menjadi langkah kunci dalam menjaga integritas pemilu di tingkat lokal, sekaligus memperkuat fondasi demokrasi di masyarakat.(Tim)