Kepala Dinas Diduga Tidak Netral, Bawaslu Langsung Surati Bupati Pesibar

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Irwansyah/Istimewa

KRUI – Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) melayangkan surat kepada Bupati Agus Istiqlal, agar segera menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam suksesi jelang Pemilu 2024.

Hal tersebut dilakukan terkait intruksi Bawaslu Provinsi Lampung sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 212 /PM.00.01/K.LA/09/2022 beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Tujuannya agar semua Bawaslu kabupaten/kota menyampaikan himbauan kepada pemerintah yakni para pejabat daerah beserta Jajaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesibar, Irwansyah, mengatakan, surat yang dikirim merupakan proses tindak lanjut sebagai bentuk dan upaya pencegahan dini kepada ASN dan tenaga kontrak.

“Ini dilakukan Bawaslu untuk terciptanya kondusifitas pesta demokrasi tahun 2024, termasuk nantinya, para peserta kontestasi baik itu parpol atau pun para calon yang akan berkompetisi dalam perhelatan pemilu 2024,” ujar Irwansyah, Rabu (5/10/2022).

Melalui surat yang telah dikirim dan ditujukan itu, pihaknya meminta Pemkab Pesibar dan pihak terkait untuk konsisten mengingatkan para ASN agar bersikap netral dalam kontestasi politik.

Mengingat, terdapat perilaku dan tindakan sederhana, namun hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan tergolong melanggar prinsip netralitas.

“Misalnya, jika ASN maupun pejabat daerah memposting foto calon kepala daerah dan memberikan komentar atau memberi tanda suka (like) dalam unggahan tim kampanye dapat diadukan sebagai bentuk dukungan untuk calon peserta pemilu yang bersangkutan,” terangnya.

Baca Juga  Ismet Roni: Caleg Golkar, Tunggu Hasil Pleno KPU

“Ini menjadi perhatian khusus, yang jelas Bawaslu sudah mengingatkan, jadi kedepan tidak ada lagi ASN yang beralasan tidak tahu batasan seorang ASN diranah suksesi 2024 nanti,” sambungnya lagi.

Selain itu, pelanggaran netralitas ASN yang paling rentan ialah berupa dukungan, keberpihakan dan penyalahgunaan wewenang yang diberikan baik secara langsung atau tidak kepada peserta pemilu melalui media sosial.

“Ini harus dihindari oleh PNS agar tidak terkena sanksi,” tegasnya.

Senada, anggota Bawaslu Pesibar, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Heri Kiswanto, memberi warning agar para ASN menjaga netralitasnya jelang pemilu dan pilkada 2024 mendatang.

“Karena sudah dimulainya tahapan, maka kami menghimbau ASN untuk berhati-hati dan cerdas dalam menggunakan media sosial,” jelasnya.

Pasalnya, tugas pengawasan oleh Bawaslu tidak hanya pada penyelenggara dan peserta pemilu semata, melainkan terkait netralitas ASN, pemerintah daerah sampai pemerintah pekon.

“Sehingga dalam upaya pencegahan netralitas ASN kita teruskan dan kita layangkan surat kepada bupati, wakil bupati, hingga sekretaris daerah,” katanya.

Selain itu, turut pula disurati ke pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Kabupaten Pesisir Barat dan peratin-peratin.

Baca Juga  DPRD Bandarlampung Wanti-wanti Netralitas ASN di Pemilu 2024

Ia mengatakan, pihaknya terus mengingatkan agar para ASN dapat berhati-hati dalam bersikap untuk menjaga netralitas, termasuk dalam membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pihak atau calon tertentu.

Karena, di tengah era digital dan media sosial saat ini, netralitas ASN sangat mudah tercemar disebabkan hal sepele, seperti menyukai unggahan salah satu pasangan calon peserta pemilu di media sosial.

Bila indikasi tidak netralnya ASN didapati berdasarkan laporan atau temuan langsung oleh Bawaslu, maka pihaknya akan menjadikannya sebagai temuan dan melakukan tindakan serta pengkajian untuk ditindaklanjuti.

“Hal itu menjadi kewaspadaan serius, karena tidak menutup kemungkinan terjadi di pemilu di 2024 ini. Kami berharap dengan dikirimkan surat itu dapat mewujudkan ASN yang netral dan profesional,” harapnya.

“Serta demi terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas sesuai harapan semua lapisan khususnya di Pesibar,” sambungnya.

Sebelumnya, salah satu ASN yang bertugas sebagai kepala Dinas di Pesibar berinisial INS diduga tidak netral.

Sebab, ikut mendaftarkan dan mendampingi salah satu bakal calon legislatif saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPR RI dapil Lampung II di Kantor DPD PDIP Provinsi Lampung, di Kota Bandar Lampung.

Atas peristiwa tersebut, Bawaslu Pesibar telah melakukan surat panggilan dan pada 4 Oktober 2022, terduga pelanggar netralitas ASN memenuhi panggilan via daring.(RED/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan