MENGGALA – Petugas Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, menggerebek judi sabung ayam di kebun karet.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mendapati barang bukti lima ekor ayam jantan bangkok, uang tunai Rp115 ribu dan delapan unit sepeda motor.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni NR (51) selaku kepala kampung yang juga warga Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan DI alias TE (31) warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
“Pada Jumat (14/10/2022) pukul 15.15 WIB, petugas kami dipimpin langsung Panit I Reskrim Ipda M. Haekal, menggerebek lokasi judi sabung ayam di tengah kebun karet di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M. Taufiq, Minggu (16/10/2022).
Penggerebekan judi sabung ayam itu, berawal dari petugas yang melakukan patroli hunting di Polsek Banjar Agung. Saat itu, petugas mendapat informasi sedang berlangsung judi sabung ayam di tengah kebun karet Kampung Tri Tunggal Jaya.
“Setelah mendapat informasi itu, petugas langsung ke lokasi. Saat penggerebekan kehadiran petugas diketahu, sehingga orang-orang yang ada di lokasi berhamburan melarikan diri, dan berhasil ditangkap lima orang,” kata AKP Taufiq.
Setelah pemeriksaan intensif di Mapolsek Banjar Agung, akhirnya ditetapkan dua tersangka dan tiga lainnya jadi saksi.
Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 302 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda dengan paling banyak Rp25 juta.(RED/*)